-->

Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Hebat

Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan HebatJAKARTA, LELEMUKU.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak permohonan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku 2018 nomor urut 3, Herman A. Koedoeboen dan Abdullah Vanath atau yang dikenal dengan  jargon Hebat, terkait perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) di Lantai 4, Ruang Persidangan MK RI, Jl Medeka Barat, Jakarta pada Jumat (10/8) pukul 13.30 WIT.

Persidangan dengan agenda pembacaan putusan yang dipimpin oleh Ketua MK, Dr. Anwar Usman, SH., MH dan didampingi 8 orang majelis hakim MK diantaranya Dr. Suhartoyo, SH, MH, Prof. Maria Farida Indrati,SH.MH,  Dr. I Dewa Gede Palguna, SH, M.Hum, Prof. Dr. Arif Idayat, SH, MS,  Dr. Manahan, MP Sitompul, SH.M.Hum , Prof. Dr. Saldi Isra, SH,  Prof. Dr. M. Guntur Hamsa, SH, MH dan Prof. Dr. Aswanto, SH, M.Si dan para pemohon, termohon dan pihak terkait ini berlangsung damai dan kondusif.

Pihak Pemohon dihadiri oleh  Herman A. Koedubun dan  Abdullah Vanath bersama Tim Kuasa Hukumnya Anthony Hatane, Sh.MH, Hendri S. Lusikoy, Sh.MH,  Yani Tuhurima, SH dan Willem R. E. Sudjiman, SH.

Pihak termohon dihadiri oleh Ketua Komisi Pemilihan Umuk (KPU)  Maluku Syamsul Rifan Kubangun,SH  bersama anggota  Alwi SH, MH, Irene S. Ponto, M. Si dan Almudatsir Z. Sangadji, SH, serta Tim Kuasa Hukumnya Hendrayana SH. MH, Iin Joni Priyana, SH dan Sugeng Susilo, SH. MH dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku, Abdullah Ely, SH. MH dan Astuti Usman, S.Ag.MH.

Sementara pihak terkait dihadiri paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku  Drs. Murad Ismail dan Drs. Barnabas Orno (Baileo) dengan Tim Kuasa Hukumnya  Rony Sianressy, SH dan Samson Atapari, SH.

Anwar dalam pembacaan amar Putusan Mahkamah Konstitusi dengan nomor 29/PHP.GUB-XVI/2018 pada pukul 15.23 WIT menyatakan menerima eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon dan menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Serta menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima atau ditolak.

Dikatakan, setelah MK membacakan putusan maka  KPU Maluku harus melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih periode 2018 - 2023, tiga hari setelah Amar Putusan dibacakan.

Sebelumnya, Hebat menggugat Ke­pu­tusan KPU Provinsi Maluku Nomor: 717/HK.03.1-Kpt/81/PROV/VII/2018 Tentang Penetapan Reka­pitulasi Hasil Penghitungan Perole­han Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Tahun 2018, yang memenangkan pasangan Baileo. Serta Berita Acara Nomor: 716/BA/PROV/VII/2018 Tentang Reka­pitulasi Hasil Penghitungan Suara ditingkat Pro­vinsi dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018.

Hebat menuding ada pelanggaran yang siste­matis, terstruktur dan masif yang ada di enam kabupaten yang didalilkan oleh pemohon yakni di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Seram Bagian Barat (SBB), Seram Bagian Timur (SBT), Buru Selatan (Bursel), Maluku Barat Daya ( MBD) dan Kepulauan Aru.

Dalam pleno hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU Maluku pada Senin, (9/7), pasangan Baileo unggul  328.982 suara (40, 83%) di 6 kabupaten, diikuti Santun dengan 251.036 suara (31,16%) di 1 kabupaten dan 1 kota. Se­dangkan pasangan Hebat dengan 225.636 suara (28,00%) menang di 2 kabupaten dan 1 kota dengan total 805.654 suara sah dan suara tidak sah 8.384, sehingga total jumlah suara sah dan tidak sah 814.038.  (Albert Batlayeri)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel