-->

Soedarmo Harap Penyelesaian Tapal Batas Diusulkan Per Wilayah Adat

Soedarmo Harap Penyelesaian Tapal Batas Diusulkan Per Wilayah AdatJAYAPURA, LELEMUKU.COM - Masalah tapal batas antar kabupaten pada satu wilayah adat, kini menjadi bagian yang sulit untuk dipecahkan. Faktor pemicunya adalah proses pembentukan distrik dan kampung yang sebelumnya dibentuk keluar dari regulasi maupun aturan yang berlaku.

Tak jarang pun terjadi saling caplok wilayah sehingga menimbulkan sedikit perselisihan antar kabupaten. Sebab biasanya pencaplokan kampung yang berdampingan untuk membentuk distrik dengan alasan pelayanan lebih dekat, masih satu budaya dan lain sebagainya.

Menyikapi hal demikian, Penjabat Gubernur Papua Soedarmo menilai kedepan perlu ada strategi  yang tepat dalam penyelesaian tapal batas.

Yakni dengan dilakukan per wilayah adat, dengan para asisten sekda maupun kepala bagian pemerintahan, wajib menjadi motor dalam penyelesaiannya, guna menggerakan seluruh sumber daya dan dukungan yang ada sebagai upaya penyelesaian permasalahan itu.

Hal itu disampaikan Gubernur Soedarmo dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Staf Ahli Gubernur Papua Johana OA Rumbiak, pada Rapat Koordinasi Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah, Jumat (27/7), di Jayapura.

Dia berharap, penataan distrik dan kampung di sebagian kabupaten menjadi hal yang tak terbendung. Dimana hal itu memang dibolehkan oleh regulasi, hanya saja mesti taat pada regulasi terutama syarat administrasi, syarat fisik kewilayahan serta usia pembentukan.

Dilain pihak, khusus untuk Papua saat ini kondisi realitas di kabupaten justru berbeda, dimana hampir pasti bupati menetapkan Perda Pembentukan Kecamatan/Distrik dengan melantik Kepala Distrik, selanjutnya berkonsultasi  kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

“Sehingga inilah yang meninggalkan persoalan panjang. Makanya, saya berharap sekali lagi kepada para asisten dan kepala bagian pemerintahan sebagai pionir bagi Bupati dan Walikota, agar mengarahkan proses yang benar dan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2018 tentang distrik,” jelas dia. 

Sementara terkait Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah memposisikan Gubernur sebagai wakil pemerintah  pusat di daerah, selain Undang-Undang  Sektoral  yang diberlakukan di Provinsi Papua, berlaku juga Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otsus bagi Papua.

Sehingga dapat dipastikan bahwa Gubernur Papua  menyelenggarakan tiga urusan pemerintahan  yang  berbeda namun saling berkaitan.

“Tiga urusan itu, yakni Gubernur Papua menyelenggarakan urusan Otsus, menyelenggarakan urusan Otonomi Daerah dan berkedudukan sebagai sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.”

“Sehingga melalui kegiatan ini Soedarmo akan berdiskusi tentang bagaimana Gubernur Papua memposisikan dirinya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Sebab Gubernur membutuhkan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam melaksanakan tugas pembinaan, supervisi dan wewenang yang ditegaskan dalam UU,” pungkasnya. (DiskominfoPapua)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel