-->

Richard Louhenapessy Nilai Opini WTP Jadi Sejarah Baru Pemkot Ambon

Richard Louhenapessy Nilai Opini WTP Jadi Sejarah Baru Pemkot Ambon
AMBON, LELEMUKU.COM - Memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diterbitkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk pertama kalinya, merupakan sejarah baru bagi Kota Ambon. Hal tersebut dikatakan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy dalam sambutan pada acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2017, di Auditorium Gedung BPK-Negeri Lama, Selasa (17/7).

Walikota menjelaskan, Opini WTP bukan merupakan suatu tujuan melainkan target daripada setiap penyelenggaraan pemerintah daerah karena opini tersebut merupakan bonus dari sebuah kerja keras dalam pengelolaan keuangan yang dilaksanakan oleh setiap daerah.

Ditambahkan,opini WTP ini bukan akhir dari seluruh target Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, melainkan merupakan pintu masuk untuk lebih membenahi kota ini kedepan.

Walikota juga menyampaikan terima kasih kepada Badan
Pengelola Keuangan dan Aset Kota Ambon, yang telah bekerja keras dalam membenahi keuangan Kota Ambon.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Maluku, Muhammad Abidin, dalam sambutannya menjelaskan, penilaian terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dilakukan berdasarkan 4 kriteria,yakni ; Kesesuaian dengan standar akuntansi Pemerintahan, Kecukupan Pengungkapan, Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan, dan Efektif Sistem Pengendalian Intern.

Kepala Perwakilan mengakui, Ambon berhak mendapatkan Opini WTP karena dalam LKPD Kota Ambon Tahun 2017 mampu menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan tanggal 31 Desember 2017, dan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, operasional, arus kas, serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut.

Dari Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut, terdapat beberapa rekomendasi yang harus diperbaiki oleh Pemkot Ambon untuk melengkapi laporan keuangan tersebut, dengan waktu yang ditentukan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah hasil pemeriksaan diterima.

Hadir dalam acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut, Ketua DPRD Kota Ambon, James Maatita, Sekretaris Kota Ambon, A.G.Latuheru, Sekretaris Inspektorat Kota Ambon, M.Nanlohy, Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Kota Ambon, Apries Gaspersz, serta Tim Audit BPK Perwakilan Maluku. (DiskominfoAmbon).

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel