-->

Polsek Abepura Serahkan Berkas 2 Pelaku Curanmor ke Kejari Jayapura

Polsek Abepura Serahkan Berkas 2 Pelaku Curanmor ke Kejari Jayapura ABEPURA, LELEMUKU.COM - Kepolisian Sektor (Polsek) Abepura, Kota Jayapura, Provinsi Papua menyerahkan dua tersangka kasus curanmor setelah di nyatakan lengkap berkas atau P21 ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura pada Jumat (20/7) siang.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Kapolsek Abepura AKP Dionisius VDP. Helan, S.IK saat dikonfirmasi mengatakan bahwa penyidik telah menyerahkan dua tersangka kasus curanmor dengan inisial PH (33) warga Jalan Baru Kotaraja dan DK (20) warga Asrama Uncen bawah unit Kangguru Distrik Abepura.

"Kedua tersangka diamankan oleh petugas kami di tempat kejadian perkara yang berbeda," ujar dia.

Kapolsek Menjelaskan, dimana kedua tersangka tersebut diamankan di tempat dan waktu kejadian yang berbeda, dimana tersangka PH diamankan tim opsnal yang melaksanakan hunting didaerah tanah hitam depan Hypermart saat tersangka menggunakan SPM Honda Beat tanpa plat serta tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan pada tanggal (6/6).

"Sedangkan tersangka DK diamankan saat personil melaksanakan razia operasi ketupat di depan Mall Saga Abepura dan tersangka saat menggunakan SPM Zusuki Satria FU 150 tidak dapat menunjukkan surat - surat kendaraannya sehingga tersangka berserta barang bukti diamankan di mapolsek Abepura pada tanggal 9 Juni,"ucap Kapolsek.

Kapolsek menuturkan, setelah di cek kedua kendaraan tersebut ternyata SPM Honda Beat dan SPM Zusuki Satria FU 150 merupakan hasil curian dengan korban Nur Anisyah (49) warga Jalan Baru Abepura dan Martino Membele (31) warga Asrama Bucend IV Kotaraja.

"Setelah dilakukan tahap penyidikan dan pemeriksaan kedua tersangka tersebut di nyatakan bersalah, sehingga pada siang tadi pihaknya sudah menyerahkan kedua tersangka berserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jayapura karena telah dinyatakan berkas lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum," terang AKP Dionisius VDP. Helan, S.IK.

Kapolsek menambahkan, penyerahakan tersangka dipimpin langsung oleh Kanit Reskirim Iptu Fatah Meilana, S.IK didampingi 3 personil penyidik Polsek Abepura yang diterima langsung oleh Jaksan Penuntut Umum Victor. M. Suruan, SH dan Martin Manuhutu, SH.(HumasPolresJayapura) 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel