-->

Pemkab Siap Tingkatkan Pengetahuan Manajerial Koperasi dan UMKM

Pemkab Siap Tingkatkan Pengetahuan Manajerial Koperasi dan UMKMOLILIT, LELEMUKU.COM -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tenggara Barat (MTB), Provinsi Maluku melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Transmigrasi (Dinas KUKM) siap tingkatkan pengetahuan dan kemampuan manajerial pengelolaan usaha bagi pengelola Koperasi dan UMKM.

Menurut Ketua Panitia Penyelenggara Pelatihan Manajemen Pengelolaan Koperasi dan Peningkatan Kemitraan Usaha Bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan koperasi di Kepulauan Tanimbar,  Anwar Tempore hal ini terlihat dengan pelatihan yang sedang dilakukan pihaknya.

"Maksud dan tujuan kegiatan tersebut adalah untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan manajerial pengelolaan usaha bagi para pengelola koperasi dan KUD, serta UMKM," ujarnya  pada Rabu (18/7).

Ia kemudian menjelaskan bahwa pelatihan ini meningkatkan pemahaman pengurus tentang prinsip-prinsip koperasi dan kemampuan usaha koperasi dan umkm secara professional.

“Meningkatkan pengetahuan penyusuanan laporan keuangan bagi pengurus koperasi dan membuka peluang kemitraan bagi koperasi dan umkm untuk memperoleh informasi, serta system pemasaran produk dalam pengembangan usaha,” jelas dia.

Kegiatan ini dilaksanakan selama tiga hari, yaitu dari Rabu (18/7) hingga Jumat (20/7), yang bertempat di Aula Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Imakulata Saumlaki Jalan Sr. Makari Olilit Barat, Kecamatan Tanimbar Selatan (Tansel).

Peserta kegiatan Pelatihan Manajemen Pengelolaan Koperasi dan Peningkatan Kemitraan Usaha Bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan koperasi masing- masing berjumlah 60 orang dari perwakilan koperasi dan UMKM di 10 Kecamatan di MTB.

Kegiatan ini berdasar pada Undang-Undang (UU) RI nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, UU RI no 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Peraturan Pemerintah (PP) nomor 44 tahun 1997 tentang Kemitraan, Peraturan Daerah (Perda) no 5 tahun 2007 tanggal 30 Desember 2016 tentang Penetapan ANggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 20017, Peraturan Kepala Daerah no 74 tahun 2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Penjabaran APBD Kabupaten Maluku Tenggara Barat tahun Anggaran 2017 dan DPA SKPD Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Transmigrasi. (Laura Sobuber)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel