-->

Pemerintah Kota Jayapura Berlakukan Pajak Air Tanah

Pemerintah Kota Jayapura Berlakukan Pajak Air Tanah
JAYAPURA, LELEMUKU.COM – Guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mangacu pada Pemanfaatan air tanah di Kota Jayapura, Provinsi Papua yang semakin meningkat mencapai 40 persen kebutuhan domestik dan 30 persen non domestik, dan banyak nya penggunaan air tanah tanpa izin oleh pelaku bisnis. 

Menjadi latar belakang Pemerintah Kota Jayapura memberlakukan Peraturan Perundang-undangan Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang menyatakan bahwa, pajak air tanah merupakan salah satu jenis pajak Kab/Kota, serta Peraturan Daerah ((Perda) Kota Jayapura No.1 tahun 2012 tentang pajak daerah.

“Hal ini sesuai amanat UUD 1945 Pasal 33 Ayat 2 telah menyatakan Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, untuk itu hari ini kami dari Pemerintah Kota Jayapura mengumpulkan para pelaku dunia usaha untuk mensosialisasikan tentang pajak air tanah ini,“ ujar Wakil Wali Kota Jayapura, Ir. H. Rustan Saru, MM, saat membuka kegiatan sosialisasi kajian penentuan nilai perolehan air tanah (NPAT) oleh Dinas Lingkungan Hidup dan kebersihan tahun 2018, diGeduang Serba Guna Sian Soor Kantor Wali Kota Jayapura, Selasa (17/7).

Lanjut Rustan Saru, pelaku bisnis yang menggunakan air tanah wajib hukumnya untuk membayar pajak air tanah ini, Wakil Wali Kota mengatakan Pemerintah akan menjelaskan berapa yang harus dibayar serta izin apa yang harus diurus,

“Penggalian serta pengeboran harus dilakukan dengan izin dari Pemerintah, dan harus sesuai meter air, besaran pajak air tanah ini juga di ukur dengan berapa kubik volume air yang digunakan, kualitas air juga harus diperhatikan, hal ini kita berlakukan agar Pendapatan asli daerah (PAD) kita meningkat, uang rakyat berupa pajak ini bisa kita menfaatkan kembali untuk pembangunan fasilatas umum berupa jalan dan pembangunan infrakstuktur lain nya demi kesejahteraan rakyat diKota Jayapura, dari kita untuk kita,” ujar orang nomor 2 di Kota Jayapura tersebut.

Untuk diketahu publik, Komponen nilai perolehan air berdasarkan peraturan Pemerintah No. 19 tahun 1996, berdasarakan pengenaan pajak pemanfaatan air adalah nilai perolehan air (NIPA) yang nilai nya ditentukan oleh sebagian atau seluruh faktor seperti Jenis sumber air, Lokasi sumber air, Volume air yang diambil, Kualitas air, Luas areal tempat pemakaian air, Musim pengambilan air, Tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan air dan atau pemanfaatan air. (HumasKotaJayapura)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel