Jokowi Tunjukkan Ijazah di Sidang Roy Suryo dan dr Tifa
JAKARTA TIMUR, LELEMUKU.COM – Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan dokumen ijazahnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Ijazah tersebut diperlihatkan di ruang sidang kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU). Jokowi juga tampak mengangkat dokumen ijazahnya agar dapat dilihat oleh pengunjung yang hadir di ruang sidang.
Jokowi hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan/atau manipulasi data elektronik terkait tudingan ijazah palsu. Perkara tersebut menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa sebagai terdakwa dalam persidangan masing-masing.
Kehadiran Jokowi bermula dari rencana JPU yang disampaikan dalam sidang Tifa di PN Jakarta Timur pada Kamis (29/10/2026). Jaksa menyatakan akan menghadirkan Jokowi untuk memberikan keterangan dalam perkara tersebut. Hakim Ketua Christina Endarwati kemudian menetapkan sidang Tifa dilanjutkan pada Kamis (5/11/2026) pukul 14.00 WIB.
Dalam persidangan Roy Suryo pada Rabu (28/10/2026), JPU juga menyampaikan rencana menghadirkan Jokowi dan ajudannya, Syarif Muhammad Fitriansyah, sebagai saksi. Jaksa meminta agar sidang Roy Suryo digelar pada hari yang sama dengan sidang Tifa dengan alasan kendala keselamatan. Majelis hakim menyetujui permohonan tersebut sehingga sidang Roy Suryo dijadwalkan pukul 09.00 WIB, sementara sidang Tifa pada pukul 14.00 WIB.
Jokowi sebelumnya menyatakan akan hadir dan menunjukkan ijazah aslinya apabila telah menerima undangan resmi dari JPU.
Perkara Roy Suryo dan dr Tifa dilimpahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke PN Jakarta Timur pada 23 Juni 2026. Keduanya terdaftar dalam dua nomor perkara berbeda, yakni perkara Roy Suryo dengan nomor 300/Pid.Sus/2026/PN JKT.TIM dan perkara dr Tifa dengan nomor 301/Pid.Sus/2026/PN JKT.TIM. Kejaksaan tidak menahan keduanya setelah pelimpahan perkara dan hanya mewajibkan mereka melapor. (Evu)