Waspada Modus "Jasa Galbay" Pinjol di Media Sosial, Janji Manis Berujung Penipuan
JAKARTA, LELEMUKU.COM – Maraknya praktik pinjaman online (pinjol) di tengah masyarakat ternyata memunculkan celah kejahatan baru. Belakangan ini, media sosial seperti TikTok dan Instagram diramaikan oleh akun-akun yang menawarkan "jasa konsultasi" untuk melunasi atau menggagalkan tagihan pinjol (galbay/gagal bayar). Namun, alih-alih membantu menyelesaikan masalah, akun-akun tersebut diduga kuat merupakan sindikat penipuan yang menyasar masyarakat yang sedang terdesak finansial.
Berdasarkan pantauan, akun-akun tersebut biasanya menggunakan foto profil yang terlihat profesional, nama perusahaan fiktif, atau mengaku sebagai konsultan keuangan. Mereka menawarkan umpan berupa "Konsultasi Gratis, Tanpa Biaya Admin", serta janji manis untuk membantu menyelesaikan utang tanpa harus membayar sepeser pun di awal. Salah satu akun bahkan secara terang-terangan memperlihatkan tumpukan aplikasi pinjol di layar ponselnya, seolah menawarkan solusi instan bagi para korban jeratan utang.
Pakar keamanan siber dan pengamat keuangan menilai pola bisnis ini sangat berbahaya. Modus operandi mereka umumnya diawali dengan menerapkan skema gali lubang tutup lubang, di mana pelaku meminta korban untuk sengaja menunggak pada aplikasi pinjol yang sedang menjeratnya. Setelah korban panik diteror penagih utang, pelaku akan mengarahkan mereka untuk meminjam uang di aplikasi pinjol ilegal lainnya guna menutupi utang lama. Alih-alih lunas, utang korban justru membengkak karena bunga yang mencekik.
Selain itu, pelaku biasanya meminta data sensitif seperti foto KTP, selfie, hingga akses ke aplikasi pinjol milik korban. Data pribadi ini kemudian disalahgunakan untuk membuat pinjaman baru atas nama korban atau dijual ke pihak lain. Meski mengklaim "gratis" di awal, pelaku akan meminta sejumlah uang dengan dalih biaya administrasi, biaya "surat sakti", atau fee di akhir. Setelah uang ditransfer, pelaku biasanya langsung memblokir kontak korban.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) berulang kali mengingatkan bahwa tidak ada cara instan untuk menghapus utang. Jasa penghapusan utang atau "surat sakti" adalah mitos dan murni penipuan. Utang hanya bisa selesai jika dibayarkan atau direstrukturisasi secara resmi dengan pihak kreditur yang sah. Praktik akun penipu ini pun dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, serta Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) UU ITE terkait penyebaran berita bohong yang merugikan konsumen.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada tawaran bantuan pinjol di media sosial. Jika menemukan akun dengan modus serupa, masyarakat disarankan untuk segera melaporkan akun tersebut melalui fitur pelaporan di platform media sosial dengan memilih kategori scam atau penipuan dan aktivitas ilegal, serta menyimpan tangkapan layar sebagai barang bukti sebelum akun dihapus. Selain itu, laporkan aktivitas keuangan ilegal ini melalui situs resmi sipasti.ojk.go.id atau hubungi Kontak OJK 157. Jika sudah terjadi kerugian finansial, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui patrolisiber.id agar dapat ditindaklanjuti secara hukum.
Jangan biarkan kepanikan karena jeratan utang membuat Anda menjadi korban penipuan berikutnya. Selalu utamakan kehati-hatian dan selesaikan masalah keuangan melalui jalur yang resmi dan legal. (Kie)