KPK Tahan Lima Tersangka Korupsi Dana Kebencanaan BNPB, Termasuk Adik Kepala BNPB

📅 14 Oktober 2026
✍️ Oleh: Redaksi Lelemuku.com  ·  📰 Lelemuku.com
KPK Tahan Lima Tersangka Korupsi Dana Kebencanaan BNPB, Termasuk Adik Kepala BNPB
JAKARTA PUSAT, LELEMUKU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Penahanan dilakukan pada Rabu (14/10/2026), sehari setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang menyita perhatian publik.

Kelima tersangka terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye saat dibawa ke rumah tahanan. Mereka adalah Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit, Bima Setiawan selaku adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, serta dua pihak swasta bernama Syifa Nrika Ghifarian dan Gery Prasetiawan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa perkara tersebut naik ke tahap penyidikan setelah ekspose pada Selasa (13/10). Dari 14 orang yang diamankan dalam OTT, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. “Para tersangka tersebut selanjutnya tentu akan dilakukan penahanan. Sementara itu, pihak-pihak yang sampai dengan saat ini status hukumnya sebagai saksi dapat kembali keluar dari Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi dalam keterangan resmi.

Dana Siap Pakai untuk Kebencanaan

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana siap pakai (DSP) kebencanaan. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk kebutuhan mendesak saat bencana terjadi.

“Kalau dari ekspose kemarin itu kan yang disalahgunakan itu dana siap pakai. Dari dana siap pakai inilah kemudian ada proses-proses yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan,” ujar Setyo di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Penyidik menduga praktik penyimpangan ini telah berlangsung sejak 2022. “Ya, kurang lebih sekitar tiga-empat tahun ditarik ke belakang,” kata Setyo. KPK menduga Richard Erlangga memanfaatkan statusnya sebagai tenaga ahli Kepala BNPB untuk mendekati vendor atau penyedia jasa. Sementara itu, Bima Setiawan diduga terlibat dalam proses yang tidak sesuai ketentuan, terutama dalam penyaluran dan penggunaan anggaran dana siap pakai.

Barang Bukti dan Status Hukum

Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar 1,4 miliar rupiah dan sejumlah logam mulia emas dalam bentuk batangan. Jumlah barang bukti uang diperkirakan bertambah menjadi sekitar 3,3 miliar rupiah setelah pendalaman lebih lanjut. Perkara ini terbagi dalam dua klaster dengan sangkaan pasal yang berbeda. Klaster pertama menggunakan Pasal 12 huruf i, sedangkan klaster kedua berkaitan dengan pasal mengenai suap.

Sementara itu, Sekretaris Utama BNPB Rustian yang turut diamankan dalam OTT tidak ditetapkan sebagai tersangka. Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa hasil ekspose belum menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Sestama. “Ya, sampai dengan tadi malam ya, makanya hanya lima saja,” katanya.

BNPB Hormati Proses Hukum

Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, menyatakan pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan. “BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Berton.

Ia menegaskan bahwa BNPB tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apa pun terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK. BNPB juga berkomitmen memberikan dukungan data serta akses informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Evu)