Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota Musnahkan 1,18 Kilogram Ganja di Distrik Jayapura Utara

📅 26 September 2026
✍️ Oleh: Redaksi Lelemuku.com  ·  📰 Lelemuku.com
Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota Musnahkan 1,18 Kilogram Ganja di Distrik Jayapura Utara

JAYAPURA, LELEMUKU.COM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis ganja di kawasan Ampera, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura pada Selasa (8/9/2026) sore.

Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Febry V. Pardede menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari penanganan dua laporan polisi. Pihak kepolisian memusnahkan sebanyak 365,18 gram ganja dari perkara pertama dan 818,24 gram ganja dari perkara kedua.

"Dengan demikian, total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 1.183,42 gram atau sekitar 1,18 kilogram ganja," ujar Febry V. Pardede.

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan tersebut berkaitan dengan tiga tersangka yang masing-masing berinisial AM yang berusia 22 tahun, AHM berusia 18 tahun, dan KIB berusia 19 tahun. Ketiga tersangka tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Proses pemusnahan barang bukti ini turut disaksikan oleh personel Polresta Jayapura Kota dari sejumlah fungsi terkait. Selain itu, hadir pula perwakilan dari Kejaksaan Negeri Jayapura, Muh. Fauzar Rivaldy.

"Pemusnahan barang bukti ini menjadi bagian dari proses penanganan perkara narkotika sekaligus bentuk komitmen kepolisian dalam memastikan barang bukti yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan tidak kembali beredar di tengah masyarakat," kata Febry V. Pardede.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan barang terlarang tersebut tidak disalahgunakan kembali serta mendukung penegakan hukum yang transparan di wilayah Kota Jayapura. (Evu)