Polda Papua Barat Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kematian Presenter TVRI Yanto Idorway
MANOKWARI, LELEMUKU.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap presenter TVRI Papua Barat, Yanto Idorway. Kedua tersangka masing-masing berinisial Petra Timotius Pattipeilohy alias Pet atau Petra dan Desty Marenska Thenu.
Penetapan tersangka dilakukan penyidik setelah gelar perkara pada Jumat (25/9/2026). Sebelumnya, keduanya diperiksa sebagai saksi. Desty Marenska Thenu diketahui menjabat sebagai kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Orensbari.
Kepala tim penasihat hukum keluarga korban, Yan Cristian Werinussy, mengungkapkan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 258 ayat (1) dan atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 20 huruf c. Pasal tersebut mengatur tentang turut serta melakukan pembunuhan.
Sebelumnya pada tahap penyelidikan, penyidik sempat menerapkan Pasal 466 ayat (3) yang mengatur tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Seiring berjalannya penyidikan, pasal yang diterapkan meningkat menjadi pembunuhan.
Peristiwa ini bermula pada 18 Juli 2026. Sekitar pukul 14.00 WIT, Yanto bersama dua rekannya pergi ke kawasan wisata Air Terjun Memti di Pegunungan Arfak. Laporan awal menyebutkan Yanto terpeleset dan terseret arus saat hendak menyeberangi sungai.
Tim SAR gabungan melakukan pencarian selama tujuh hari dan mengakhiri operasi tahap pertama pada 24 Juli. Pada 27 Juli pukul 11.05 WIT, jenazah Yanto ditemukan di celah bebatuan berjarak sekitar 10 hingga 15 meter dari lokasi yang diduga sebagai tempat kejadian. Jenazah ditemukan dalam kondisi utuh namun terdapat sejumlah luka yang penyebabnya masih menunggu hasil pemeriksaan forensik.
Pada 27 Juli, polisi resmi membuka penyelidikan dengan nomor LP/A/1/VII/2026/SPKT/SATRESKRIM/POLRES PEGUNUNGAN ARFAK/POLDA PAPUA BARAT. Pada 31 Agustus 2026, Polda Papua Barat bersama Polres Pegunungan Arfak menggelar perkara dan menetapkan kasus ini memiliki unsur pidana, sehingga statusnya dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Saat itu, penyidik telah memeriksa 23 saksi dan menerima hasil autopsi forensik, namun belum menetapkan tersangka.
Penasihat hukum keluarga korban, Yan Cristian Werinussy, mengapresiasi kinerja Polda Papua Barat dan Kapolda Alfred Papare dalam menangani perkara ini. Namun ia menegaskan bahwa keluarga masih berharap penyidik mengungkap pihak lain yang berpotensi terlibat.
"Kami mengapresiasi kerja keras Kapolda Papua Barat, Bapak Alfred Papare, yang telah mengungkap kasus kematian Yanto Idorway. Namun kami tetap berharap penyidik Polda Papua Barat dapat mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini," ujar Yan Cristian Werinussy.
Werinussy juga menyoroti hasil autopsi atau visum et repertum yang menurutnya menunjukkan adanya indikasi upaya sistematis untuk menghilangkan nyawa korban. Selain itu, keluarga mempertanyakan perilaku kedua tersangka pascakejadian. Menurut keterangan, peristiwa terjadi sekitar pukul 14.00 WIT, tetapi keduanya baru melapor kepada tokoh kampung setempat sekitar pukul 20.00 WIT.
Keluarga dan tim kuasa hukum sebelumnya sempat menggelar demonstrasi di sejumlah ruas jalan di Manokwari pada awal September 2026. Mereka menuntut Polda Papua Barat mengambil alih penanganan perkara secara penuh dan mempertanyakan transparansi penyelidikan awal yang dilakukan Polres Pegunungan Arfak.
Saat ini kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polda Papua Barat dengan masa penahanan 20 hari, terhitung sejak 26 September 2026 hingga 15 Oktober 2026. Penyidik selanjutnya akan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terkait alasan polisi akhirnya menerapkan pasal pembunuhan dan bukan pasal penganiayaan yang menyebabkan kematian seperti pada awal penyelidikan, hingga kini belum ada penjelasan rinci dari pihak kepolisian. Saat media menanyakan hal tersebut kepada Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Trihadi, ia hanya menyatakan bahwa penjelasan akan diberikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum selaku atasan penyidik. (Evu)