Polresta Jayapura Kota Tetapkan Delapan Tersangka Penjarahan di Dok V Bawah
<div class="separator" style="text-align: center;"><img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjqZwSpW-j5B8kZOWhNDtnds1P6g6Pg6avlCly6PinxZawt9C2UFWovMTIMCl09SO-fQsNF4R9Ra30NRShp0EofJSCheD8F6svyzeWdP-3UnDmtLlLauG2m4OnY5FGZabQECXQiLAtbtGyuiIblaOkjCNnjf1k6eH6rNq1d0TV5nx01L0jTASOfpOzhjJUP/s1600/WhatsApp%20Image%202026-09-11%20at%2011.52.20%20(1).jpeg" style="max-width:100%; height:auto;" /></div><p>JAYAPURA, LELEMUKU.COM – Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penjarahan barang milik korban kebakaran di kawasan Jalan Samudra, Dok V Bawah, Kelurahan Mandala, Distrik Jayapura Utara, pada Jumat (11/9/2026).</p><p>Kedelapan tersangka tersebut masing-masing berinisial FA yang berusia 27 tahun, YA berusia 33 tahun, RP berusia 35 tahun, ZT berusia 40 tahun, OA berusia 28 tahun, RA berusia 42 tahun, SA berusia 26 tahun, dan LA berusia 40 tahun. Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Jayapura Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.</p><p>Dalam penanganan kasus ini, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti berupa 12 unit kulkas merek Sharp dengan berbagai tipe dan warna, serta satu unit freezer. Barang-barang tersebut diduga kuat diambil oleh para pelaku dari lokasi kejadian saat musibah kebakaran berlangsung.</p><p>Peristiwa kebakaran yang melanda permukiman warga tersebut terjadi pada Senin (31/8/2026) siang. Di tengah kepanikan warga yang berusaha menyelamatkan diri dan harta benda, para pelaku diduga memanfaatkan situasi darurat itu untuk mengambil barang-barang milik korban di sekitar lokasi kejadian.</p><p>Kasus ini terungkap setelah korban berinisial BS yang berusia 34 tahun mengetahui tempat usahanya dijarah sekitar pukul 18.00 WIT, meskipun lokasi usahanya tidak terkena dampak langsung kobaran api. Setelah mendapat informasi dari karyawannya mengenai barang-barang yang hilang, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jayapura Utara pada Jumat (4/9/2026).</p><p>Kapolresta Jayapura Kota Fredrickus W. A. Maclarimboen menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para terlapor. Delapan orang yang sebelumnya diamankan dan menjalani pemeriksaan kini telah resmi berstatus tersangka, ujar Fredrickus W. A. Maclarimboen.</p><p>Fredrickus W. A. Maclarimboen menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang memanfaatkan situasi musibah untuk melakukan tindak pidana. Situasi musibah seharusnya menjadi momentum bagi semua pihak untuk saling membantu dan menjaga sesama, bukan dimanfaatkan untuk mengambil keuntungan dengan melakukan tindakan melawan hukum, kata Fredrickus W. A. Maclarimboen.</p><p>Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban, serta segera melaporkan kepada aparat jika mengetahui adanya tindakan kriminal saat terjadi bencana. (Evu)</p>