Polresta Jayapura Kota Ungkap Pelaku Pembakaran Rumah di Tanjung Ria

📅 20 September 2026
✍️ Oleh: noreply@blogger.com (Unknown)  ·  📰 Lelemuku.com
<div class="separator" style="text-align: center;"><img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjx_NQgxrotJI16kTbMgimsCU7r-C135MRHSuXL-gV_ErxhuEA0i6wQ5vP1pGZ86hhvJv4V0KrAzcXK7qiU92j_ZPxIczbf_kfjU6D4GEomTxWW0PnxUXpUtxJQZWtTaJ9HJR60Aq0pB-X6rFEeFcczEV3wjZDpVvAK2mNRyBjwQVRCx5LWB0qXxxt4Jg1d/s1600/WhatsApp%20Image%202026-09-14%20at%2011.47.13.jpeg" style="max-width:100%; height:auto;" /></div><p>JAYAPURA, LELEMUKU.COM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jayapura Kota berhasil mengungkap kasus pembakaran sejumlah rumah warga di Jalan Tanjung Ria, Kelurahan Tanjung Ria, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, yang terjadi pada Kamis (10/9/2026).</p><p>Peristiwa kebakaran yang berlangsung sekitar pukul 04.30 WIT tersebut menghanguskan tiga unit rumah dan empat petak rumah kos yang dihuni delapan kepala keluarga dengan total 35 jiwa. Meskipun tidak ada korban jiwa dalam musibah ini, kerugian materiil diperkirakan mencapai kurang lebih Rp400 juta.</p><p>Kapolresta Jayapura Kota Fredrickus Maclarimboen didampingi Kasat Reskrim Alamsyah Ali dan Kapolsek Jayapura Utara Yulianus Giay dalam konferensi pers pada Senin (14/9/2026) menyampaikan bahwa polisi telah menahan seorang pria berinisial OR yang berusia 26 tahun sebagai tersangka pelaku pembakaran.</p><p>Kejadian bermula ketika tersangka OR mengonsumsi minuman keras jenis arak Bali sejak pukul 01.00 WIT di kawasan Dok IX. Dalam kondisi mabuk, tersangka merasa sakit hati dan emosi karena dituduh oleh warga sekitar sering menggali kabel di sepanjang jalan. Sekitar pukul 03.30 WIT, pelaku mengambil delapan buah rak telur bekas di pinggir jalan dan membakarnya menggunakan sisa bara api pembakaran sampah.</p><p>Tersangka kemudian melemparkan rak telur yang menyala tersebut ke arah teras rumah korban Paber Pangaribuan. Api dengan cepat menyambar tumpukan sofa bekas di lokasi tersebut hingga membesar dan menjalar ke bangunan di sekitarnya. Beruntung, warga yang menyadari kebakaran segera berteriak untuk membangunkan penghuni rumah yang sedang tertidur.</p><p>"Tersangka mengaku sakit hati dan marah karena sering menjadi bahan pembicaraan warga yang menuduhnya sering menggali kabel di jalanan. Dalam kondisi dipengaruhi minuman keras jenis arak Bali, pelaku kemudian menyulut api dan melempar rak telur yang terbakar ke tumpukan sofa di depan rumah warga," ujar Fredrickus Maclarimboen.</p><p>Polisi telah menyita barang bukti berupa sisa sofa, kayu, dan seng yang terbakar. Atas tindakannya, tersangka OR dijerat dengan Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Atas perbuatannya, tersangka OR disangkakan melanggar Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun," kata Fredrickus Maclarimboen.</p><p>Sebelum kasus ini terungkap, tersangka OR ternyata sudah ditahan di Rutan Polresta Jayapura Kota sejak Jumat (11/9/2026) atas kasus pencurian dengan pemberatan. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan menghindari tindakan main hakim sendiri, terutama saat berada di bawah pengaruh minuman keras. (Evu)</p>