Penyidik Polresta Jayapura Kota Serahkan Tersangka Penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Jayapura

📅 20 September 2026
✍️ Oleh: noreply@blogger.com (Unknown)  ·  📰 Lelemuku.com
<div class="separator" style="text-align: center;"><img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiu5g_DK4cu5DB6B2Sm17DKg6B9pWpTKdZ6ogAc47w4v-St1WhKFUGKBt7pVK4a7jZr8yWjY7kL3mrK0wWIghz0AyeNlVdsz2_tkhDEmMGhTj9Xqkm1sXc7HwayqojbbZ1YGu93w8NCknjyTkHnJVEY56tjj0ko_UuERhNJoXPK7Z8mO_XX95kbP1GetiF1/s1600/1000999153.jpg" style="max-width:100%; height:auto;" /></div><p>JAYAPURA, LELEMUKU.COM – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota menyerahkan seorang tersangka penganiayaan berinisial YM beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayapura pada Jumat (18/9/2026).</p><p>Tersangka yang berusia 25 tahun tersebut diserahkan setelah pihak kepolisian menyelesaikan seluruh proses penyidikan. Penyerahan ini dilakukan sebagai langkah lanjut untuk melimpahkan perkara dari tahap penyidikan ke proses penuntutan.</p><p>YM diduga melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.</p><p>Peristiwa penganiayaan ini bermula ketika korban sedang berada di dalam kamar rumahnya yang terletak di Jalan Setiapura II, Kelurahan Numbay, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura. Tersangka kemudian mendatangi korban dan diduga melakukan tindakan kekerasan.</p><p>Tersangka diduga memukul, menendang, serta menggunakan satu buah sapu ijuk hingga mengakibatkan korban mengalami luka-luka. Setelah kejadian tersebut, korban menceritakan penganiayaan yang dialaminya kepada seorang saksi, yang kemudian melaporkannya ke Polresta Jayapura Kota. Bersama tersangka, polisi juga menyerahkan barang bukti berupa satu buah sapu ijuk dan beberapa helai pakaian.</p><p>“Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura sebagai tindak lanjut penyelesaian perkara dari tahap penyidikan menuju proses penuntutan. Penyidik menyerahkan tersangka bersama sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara untuk diproses lebih lanjut oleh Jaksa Penuntut Umum sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Alamsyah Ali.</p><p>Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota Alamsyah Ali juga menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memberikan pelayanan penegakan hukum secara profesional dan humanis, serta memastikan setiap laporan dari masyarakat diproses sesuai dengan prosedur hukum.</p><p>Proses hukum terhadap tersangka kini sepenuhnya berada di tangan pihak kejaksaan untuk segera disidangkan di pengadilan. (Evu)</p>