Gisman Yanengga Tegaskan Legalitas KAPP Papua Tengah Dan Bantah Isu Pemalsuan Tanda Tangan Di Nabire
<div class="separator" style="text-align: center;"><img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjnyrx_QLZ43omv-JGyxiW10cOs1NX1E4m0mmGWl6gStbVDwzVapfXg0s5U-sVhB-Xsz33f650Zdgqhujg3FGwqxcZHWOZycaGuO-k3pghie9WyBhzfMrTscjVckmxr7QlqkMg9adxlSJG6MRHziTl5vLqsT7fhvjitMWbbB5r7T3NCRS8umRxGD3LWJF4/s1600/elpas.jpg" style="max-width:100%; height:auto;" /></div><p>NABIRE, LELEMUKU.COM – Ketua Kamar Adat Pengusaha Papua Papua Tengah Gisman Yanengga menegaskan legalitas kepengurusan organisasinya dan membantah tuduhan pemalsuan tanda tangan pada Rabu (9/9/2026). Pernyataan tersebut disampaikan guna merespons polemik yang mempersoalkan keberadaan kepengurusan Kamar Adat Pengusaha Papua Papua Tengah.</p><p>Gisman menjelaskan bahwa kepengurusan organisasi tersebut telah didaftarkan secara resmi di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Papua Tengah. Pendaftaran ini dilakukan dengan memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang berlaku setelah melalui proses konsolidasi di delapan kabupaten.</p><p>Terkait dengan tudingan pemalsuan tanda tangan dalam pengesahan administrasi, Gisman menyatakan hal tersebut tidak benar dan berpotensi mencemarkan nama baik. Ia juga menanggapi pernyataan Fince Levina Mofu dengan menyebut bahwa pihak yang mempersoalkan tersebut justru tidak terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Papua Tengah serta tidak pernah mengikuti pelantikan resmi oleh gubernur.</p><p>Proses pembentukan kepengurusan ini diawali dengan penerbitan Surat Keputusan Pelaksana Tugas untuk melakukan konsolidasi di delapan kabupaten di Provinsi Papua Tengah. Konsolidasi tersebut kemudian dilanjutkan dengan Konferensi Daerah Kamar Adat Pengusaha Papua Papua Tengah yang difasilitasi oleh Dewan Adat Papua Wilayah Meepago Provinsi Papua Tengah pada Sabtu (21/3/2026).</p><p>Dalam konferensi daerah tersebut, Gisman terpilih sebagai ketua setelah dinamika organisasi mengalami keterlambatan selama kurang lebih tiga tahun. Hasil konferensi kemudian ditetapkan melalui mekanisme organisasi, termasuk pleno pertama Dewan Adat Papua Wilayah Meepago di Jayapura serta pleno Dewan Adat dari tujuh wilayah adat di Tanah Papua yang berlangsung di Wondama.</p><p>Gisman menegaskan bahwa proses pengesahan administrasi telah mengikuti ketentuan dari Kementerian Hukum dan pihaknya siap menghadapi gugatan hukum jika ada pihak yang berkeberatan. "Kementerian Hukum tidak mengikuti kemauan kami, tetapi kamilah yang mengikuti aturan kementerian. Kalau ada tuduhan terkait pemalsuan tanda tangan, itu murni tidak benar. Kami merasa tuduhan tersebut merupakan bagian dari upaya pencemaran nama baik," ujar Gisman.</p><p>Ia juga menambahkan bahwa pihaknya siap memberikan pertanggungjawaban di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta meskipun batas waktu pengajuan gugatan selama 90 hari sebagaimana ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Pengadilan Tata Usaha Negara telah terlewati. "Kami sudah siap untuk bertanggung jawab di PTUN. Kami juga sudah memiliki pengacara. Namun, batas waktu pengajuan gugatan 90 hari sebagaimana ketentuan Pasal 55 UU PTUN sudah lewat," kata Gisman.</p><p>Pada akhir penjelasannya, Gisman mengajak seluruh pengusaha Papua untuk mengedepankan persatuan dan menghindari opini yang dapat merugikan masyarakat luas. "Kami mengajak semua pihak untuk bersatu. Lebih baik membangun organisasi dan bekerja bersama daripada membangun opini yang justru merugikan masyarakat," ucap Gisman. (Olemah)</p>