Polresta Jayapura Kota Musnahkan Barang Bukti Ganja Kasus Tersangka R.S Di Distrik Jayapura Utara
<div class="separator" style="text-align: center;"><img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjoRt86ya0yBEwZaTfezytWodCt4k1_JKJudK0jymOKCCmenuGpm3gllbNuGtftoMxyFLgZjcpVX-uuaVmh6z4V6lpBpXIVrX7fVW3zd4yTTlMDKJsXOhG6YfZaqbR_oPil0qB4ZZGzA95jv5DXh_ooCjyGH4g1MZ7HGR73o1gvcoGD2eO3uKbNPi0NspX_/s1600/WhatsApp%20Image%202026-09-04%20at%2017.20.24.jpeg" style="max-width:100%; height:auto;" /></div><p>JAYAPURA, LELEMUKU.COM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika golongan satu jenis ganja seberat 65,63 gram di Ampera, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, pada Jumat (4/9/2026) siang.</p><p>Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari proses penanganan perkara tindak pidana narkotika dengan tersangka berinisial R.S yang berusia 20 tahun. Barang bukti ganja seberat 65,63 gram yang dimusnahkan tersebut sebelumnya telah diamankan oleh pihak kepolisian dalam proses penyidikan.</p><p>Atas perbuatannya, tersangka R.S dijerat dengan Pasal 111 ayat satu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor satu Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.</p><p>Kegiatan pemusnahan barang bukti ini berlangsung mulai pukul 10.30 WIT dan selesai pada pukul 10.45 WIT. Seluruh rangkaian pemusnahan tersebut berjalan dengan aman dan lancar di bawah pengawasan ketat dari pihak terkait.</p><p>Prosesi pemusnahan ini juga dihadiri oleh sejumlah personel dari Satuan Reserse Narkoba dan Seksi Profesi dan Pengamanan Polresta Jayapura Kota, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Jayapura.</p><p>Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Febry Valentino Pardede menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan wujud keseriusan kepolisian dalam menangani kasus narkotika serta memastikan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap segera dimusnahkan agar tidak disalahgunakan.</p><p>"Pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika. Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar," ujar Febry Valentino Pardede.</p><p>Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kota Jayapura dan mengimbau masyarakat untuk aktif menjaga lingkungan masing-masing dari bahaya narkoba. (Evu)</p>