Polda NTT: 27 Kasus BBM Subsidi Rugikan Negara Rp10,16 M
KUPANG, LELEMUKU.COM – Polda NTT menggelar konferensi pers terkait penanganan 27 perkara penyalahgunaan BBM subsidi periode Februari hingga Mei 2026, Selasa (5/5/2026), dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp10,16 miliar. Kegiatan ini menegaskan komitmen Polda Nusa Tenggara Timur dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Konferensi pers dihadiri oleh Karo Ops Polda NTT Kombes Pol Jhony Afrizal Sharifudin, Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan, Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, serta Kabidpropam Polda NTT AKBP Muhammad Andra Wardhana, dan diikuti jajaran Kasat Reskrim secara daring.
Kabidhumas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan respons atas keluhan masyarakat terkait kelangkaan BBM subsidi sekaligus bentuk akuntabilitas institusi Polri. “Kegiatan ini merupakan wujud komitmen kami dalam menjamin subsidi negara tepat sasaran. Penindakan ini dilaksanakan atas perintah langsung Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko agar seluruh jajaran bertindak tegas terhadap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa langkah tersebut selaras dengan program Asta Cita Presiden RI dan program Presisi Kapolri.
Karo Ops Polda NTT Kombes Jhony Afrizal Sharifudin menegaskan bahwa penindakan ini bertujuan menjaga stabilitas distribusi energi di wilayah NTT. “Penegakan hukum ini dilakukan agar BBM bersubsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan, seperti petani, nelayan, dan pelaku UMKM. Ini juga bagian dari upaya menjaga ketahanan energi dan stabilitas ekonomi daerah,” jelasnya.
Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Hans Rachmatulloh Irawan memaparkan bahwa sejak Februari 2026, pihaknya telah menangani sebanyak 27 laporan polisi yang masih dalam tahap penyidikan. “Dari 27 perkara yang kami tangani, terdapat sekitar 40 orang terlapor. Modus yang digunakan beragam, mulai dari modifikasi tangki kendaraan, penyalahgunaan barcode, hingga kerja sama dengan oknum operator SPBU,” ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan meliputi puluhan kendaraan, ribuan liter BBM jenis Pertalite dan Solar, ratusan jerigen, dokumen, dan uang tunai. Selain itu, ditemukan pula penyalahgunaan surat rekomendasi dari instansi terkait. Potensi kerugian negara akibat praktik tersebut mencapai lebih dari Rp10,16 miliar. “Ini bukan hanya kerugian saat penangkapan, tetapi juga potensi kerugian dari aktivitas berulang yang dilakukan para pelaku dalam jangka waktu tertentu,” tambah Kombes Hans.
Para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Di sisi internal, Kabidpropam Polda NTT AKBP Muhammad Andra Wardhana memastikan pihaknya tidak akan mentolerir keterlibatan anggota Polri dalam praktik ilegal tersebut. “Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi anggota yang terlibat dalam penyimpangan BBM. Jika terbukti, akan kami tindak tegas, baik melalui sanksi etik hingga pemberhentian tidak dengan hormat maupun proses pidana,” tegasnya. Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini sudah terdapat dua personel yang diproses dalam pelanggaran kode etik. (Joe)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
