PNS Sakit Hati Pangkat Tak Naik, Pengki Nekat Bakar Kantor Dishub Bangka Belitung

PNS Sakit Hati Pangkat Tak Naik, Pengki Nekat Bakar Kantor Dishub Bangka Belitung

PANGKALPINANG, LELEMUKU.COM – Seorang pegawai negeri sipil berinisial AS alias Pengki (43) ditetapkan sebagai tersangka atas aksi pembakaran Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Bangka Belitung pada Rabu (29/4/2026) malam. Insiden yang meludeskan ruang Kepala Dinas tersebut dipicu rasa sakit hati pelaku karena berkas kenaikan pangkatnya tidak disetujui atasannya.

Polda Bangka Belitung mengungkapkan bahwa motif utama tindakan nekat ini adalah kekecewaan mendalam dari tersangka yang bertugas di lingkungan tersebut. "Tersangka AS melakukan pembakaran terhadap ruangan Kadishub Provinsi karena kesal dan kecewa atas pengajuan kenaikan golongan dari 3B ke 3C tidak disetujui oleh Kadishub," tegas Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Babel Kompol Faisal Fatsey dalam konferensi pers di Mapolda pada Jumat (1/5/2026).

Awalnya, Pengki sempat memberikan keterangan tidak jujur kepada penyidik terkait keterlibatannya dalam kebakaran di kompleks perkantoran Gubernur Bangka Belitung, Air Itam, Pangkalpinang. Namun, polisi berhasil mematahkan penyangkalan tersangka menggunakan rekaman kamera pengawas yang berada di lokasi kejadian. "Tersangka ini sempat kaget dan tidak mau mengakui telah membakar kantor Dishub. Setelah kami tunjukkan CCTV, akhirnya ia mengakui semua perbuatannya," tegas Faisal.

Kronologi kejadian bermula pada Rabu sore saat pelaku mendatangi kantor untuk melakukan absensi kepulangan rutin. Ia kemudian kembali ke lokasi sekitar pukul 18.00 WIB dengan membawa bahan bakar minyak jenis Pertalite dan sebuah besi untuk melancarkan aksinya. "Tersangka balik lagi ke kantor membawa besi dan Pertalite yang sudah tersangka beli. Tiba di lokasi, tersangka mencongkel jendela ruang Kepala Dinas, lalu menyiram Pertalite ke kayu kusen dan dinding ruang Kepala Dinas," terangnya.

Tersangka memastikan api berkobar dengan menggunakan media kertas untuk memicu pembakaran di dalam ruangan pimpinannya. "Selanjutnya, pelaku membakar koran yang digunakan untuk membungkus besi dan melemparkan ke dalam ruang Kepala Dinas," timpal Faisal. Api baru bisa dipadamkan total satu jam kemudian setelah lima unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan ke lokasi.

Setelah membakar ruangan, pelaku sempat merekam kejadian itu dan mengunggahnya ke media sosial pribadinya sebelum melarikan diri ke Kabupaten Bangka Selatan. Sebelum aksi pembakaran terjadi, AS juga diketahui sempat mengunggah postingan bernada ancaman yang ditujukan kepada Kepala Dishub Bangka Belitung, Muhamad Haris, berisi akan membakar kantor hingga membunuh pimpinannya tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bangka Belitung, M Haris, mengonfirmasi bahwa dirinya sempat menerima ancaman melalui media sosial sebelum insiden terjadi. "Yang jelas ada kebakaran dan ada indikasi diduga karena sebelumnya siang tadi saya mendapat ancaman di media sosial dari seorang oknum staf saya di Dishub, mau membunuh dan membakar kantor Dishub," kata Kadishub Haris.

Pihak kepolisian bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiannya di daerah Bangka Selatan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima. Atas perbuatannya, tersangka AS terancam jeratan Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembakaran dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa besi, botol bekas Pertalite, serta rekaman CCTV untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (Evu)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya