Polisi Tangkap 3 Pelaku Penjarahan dan Penadah Bina Swalayan Pandan Saat Bencana November 2025

Polisi Tangkap 3 Pelaku Penjarahan dan Penadah Bina Swalayan Pandan Saat Bencana November 2025

MEDAN, LELEMUKU.COM - Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Tengah berhasil mengungkap kasus penadahan barang elektronik hasil pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Bina Swalayan Pandan saat bencana pada November 2025. Pengungkapan ini merupakan pengembangan dari laporan polisi nomor LP/B/549/XII/2025 yang dilaporkan pada Desember tahun lalu.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Muhammad Alan Haikel didampingi Kasat Reskrim Iptu Dian Agustian Perdana menyampaikan bahwa tim Opsnal berhasil mengamankan tiga orang terlibat dalam kasus tersebut. 

Pertama, seorang pria berinisial MN berusia 38 tahun warga Kalangan Kecamatan Pandan yang diduga sebagai penadah barang hasil curian. Kemudian dua pelaku pencurian berinisial ABM dan AFS.

Keberhasilan pengungkapan bermula pada Sabtu malam 24 Januari 2026 ketika tim Opsnal mengamankan ABM terkait kasus pencurian ponsel di lokasi berbeda. Dari hasil pemeriksaan mendalam, ABM mengaku pernah melakukan aksi pencurian di Bina Swalayan Pandan bersama rekannya AFS. Berdasarkan keterangan tersebut tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan AFS di area Tugu Ikan Sibuluan sekitar pukul 23.10 WIB.

Dari informasi kedua terduga pelaku pencurian diketahui bahwa barang bukti berupa tablet hasil curian telah dijual kepada MN. Polisi kemudian melakukan pencarian dan berhasil menemukan MN beserta satu unit tablet atau HP yang dikuasainya. Barang bukti lain yang diamankan meliputi rekaman video kejadian, kertas kotak, serta delapan kotak pembungkus alat elektronik.

Pemilik Bina Swalayan melaporkan kerugian materi mencapai Rp4.000.000.000 atau empat miliar rupiah akibat penjarahan massal yang terjadi saat bencana November 2025. Saat ini MN beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya bagi para pihak yang terlibat.

Kapolres AKBP Muhammad Alan Haikel mengimbau masyarakat agar tidak tergiur membeli barang elektronik dengan harga di bawah pasar tanpa kelengkapan dokumen yang sah karena hal tersebut dapat berpotensi terjerat tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam undang-undang. Proses hukum terhadap para tersangka masih berlangsung dan pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan jaringan lebih luas.(evu)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya