Gugatan Hukum di AS Tuduh Meta dan WhatsApp Menipu Miliaran Pengguna Soal Privasi Pesan

Gugatan Hukum di AS Tuduh Meta dan WhatsApp Menipu Miliaran Pengguna Soal Privasi Pesan

SAN FRANCISCO, LELEMUKU.COM - Sekelompok pelapor internal (whistleblower) Meta Platforms Inc. mengklaim bahwa perusahaan dapat membaca isi obrolan pribadi di WhatsApp, meskipun selama ini menjanjikan enkripsi end-to-end yang seharusnya membuat pesan hanya bisa dibaca oleh pengirim dan penerima.

Gugatan class action yang diajukan di Pengadilan Distrik Amerika Serikat di San Francisco pada 24 Januari 2026 menuduh Meta dan WhatsApp menyesatkan miliaran pengguna di seluruh dunia dengan memasarkan WhatsApp sebagai layanan pesan aman dan benar-benar pribadi. 

Para penggugat, yang berasal dari Australia, Brasil, India, Meksiko, dan Afrika Selatan, menyatakan bahwa Meta menyimpan, menganalisis, dan bahkan bisa mengakses isi komunikasi yang seharusnya terenkripsi sepenuhnya.

Menurut gugatan tersebut, karyawan Meta memiliki kemampuan untuk mengakses isi pesan pengguna, meskipun perusahaan berulang kali menegaskan bahwa "tidak ada satu pun di luar obrolan, termasuk WhatsApp sendiri, yang bisa membaca, mendengar, atau membagikan pesan tersebut". WhatsApp menggunakan protokol enkripsi Signal yang bersifat open-source dan telah diterapkan selama satu dekade.

Meta dengan tegas membantah tuduhan tersebut. Juru bicara Meta, Andy Stone, menyebut gugatan itu sebagai "karya fiksi yang tidak berdasar". Ia menegaskan, "Setiap klaim bahwa pesan WhatsApp tidak terenkripsi adalah salah dan absurd. WhatsApp telah menggunakan enkripsi end-to-end dengan protokol Signal selama satu dekade." Meta menyatakan akan mengajukan sanksi terhadap pengacara penggugat.

Gugatan ini menuduh Meta melanggar undang-undang perlindungan konsumen dengan menipu pengguna agar mempercayai privasi penuh pada platform yang sebenarnya memiliki akses internal ke konten pesan. Para penggugat menyoroti pengecualian seperti metadata, konten yang dilaporkan pengguna, cadangan tidak terenkripsi, atau permintaan pemerintah, namun mengklaim akses lebih luas terhadap isi pesan bertentangan dengan klaim publik perusahaan.

Kasus ini memicu kembali perdebatan tentang privasi digital, terutama pada aplikasi dengan lebih dari 2 miliar pengguna. Sebelumnya, laporan whistleblower juga pernah menyinggung akses karyawan yang luas atau perlindungan yang tidak memadai, meskipun klaim sebelumnya belum terbukti mampu mendekripsi pesan end-to-end secara langsung. Para ahli teknis menjelaskan bahwa enkripsi end-to-end sejati dengan protokol Signal membuat isi pesan tidak dapat diakses server atau perusahaan tanpa kompromi perangkat pengguna.

Belum ada putusan pengadilan dalam kasus ini karena masih pada tahap awal. Meta berjanji akan membela diri dengan tegas. Hasil gugatan ini berpotensi memengaruhi kepercayaan publik terhadap WhatsApp dan diskusi lebih luas tentang enkripsi, pintu belakang, serta akses perusahaan terhadap data pengguna. (evu)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya