Perkiraan Pelantikan Gubernur Papua Dijadwalkan 8 Oktober 2025, Tunggu Konfirmasi Resmi dari Pusat

Perkiraan Pelantikan Gubernur Papua Dijadwalkan 8 Oktober 2025, Tunggu Konfirmasi Resmi dari Pusat

JAYAPURA, LELEMUKU.COM – Masyarakat Provinsi Papua saat ini masih menunggu jadwal pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, Mathius Derek Fakhiri dan Aryoko Alberto Rumaropen. 

Berdasarkan informasi internal dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pelantikan diperkirakan akan berlangsung pada 8 Oktober 2025 di Istana Negara, Jakarta, dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. 

Meski demikian, jadwal ini masih bersifat perkiraan dan menunggu keputusan resmi dari Presiden Prabowo Subianto dan Mendagri Tito Karnavian.

Sebelumnya Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Papua, Yohanes Walilo, mengonfirmasi adanya pembicaraan intensif terkait rencana tersebut. Pihaknya memperkirakan pelantikan akan dilakukan pada awal Oktober 2025, menyesuaikan agenda Presiden Prabowo Subianto.

Saat ini pasangan Gubernur Papua terpilih telah berada di Jakarta, dan tim persiapan sedang berkoordinasi ketat dengan Kemendagri.

Walilo menambahkan bahwa anggaran pelantikan bersumber dari anggaran perubahan APBD Provinsi Papua. Rombongan, termasuk keluarga dan delegasi DPR Papua, dijadwalkan tiba di Jakarta pada awal Oktober. Semua tergantung arahan dari pusat. Kami yakin proses ini akan berjalan mulus, mengingat tahapan administratif sudah mendekati final.

“Yang jelas, kami menyesuaikan nantinya,” kata dia.

Di sisi lain, Sekretaris Koalisi Papua Cerah, Apedius Mote, mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak rumor yang beredar di media sosial. Hingga kini, belum ada jadwal resmi yang diterbitkan. 

Informasi seperti 8 Oktober hanyalah perkiraan awal. Kewenangan mutlak ada di pemerintah pusat, jadi kami himbau warga bersabar dan tunggu pengumuman resmi guna cegah disinformasi, tegas Mote dalam konferensi pers virtual, Kamis kemarin.

Proses ini berawal dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 328/PHPU.D-V/2025 tanggal 17 September 2025, yang mengukuhkan Fakhiri-Rumaropen sebagai pemenang Pilkada Papua. Penetapan KPU Provinsi Papua dilakukan 18-19 September, diikuti sidang paripurna DPR Papua pada 22-23 September sesuai Pasal 160A Ayat 1 UU No. 10/2016. Surat usulan dari Ketua DPRP telah diserahkan ke Presiden melalui Kemendagri sejak 24 September, dengan tenggat penetapan hingga 30 Oktober.

Tim kecil dari Biro Pemerintahan Provinsi Papua dan Sekretariat DPRP telah tiba di Jakarta sejak akhir September untuk memfinalisasi protokol acara. Pelantikan direncanakan sebagai upacara kenegaraan sederhana, dihadiri pejabat pusat dan tokoh masyarakat Papua. (joe)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya