Stepanus Fenyan Bararo Cabut Uji Pemberian Hak Milik Tanah Transmigrasi di MK
JAKARTA, LELEMUKU.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perkara Nomor 148/PUU-XXIII/2025 mengenai uji materi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), Selasa (9/9/2025) di Ruang Sidang MK. Permohonan diajukan oleh Stepanus Fenyan Bararo.
Dalam sidang, Stepanus Fenyan Bararo menyatakan mencabut permohonan untuk disusun ulang. “Kami akan melakukan restrukturisasi permohonan agar lebih matang, ,” ujar Stepanus yang menghadiri sidang secara daring.
Sebelumnya, dalam sidang pendahuluan di MK, Rabu (27/8/2025), Stepanus menilai Pasal 24 ayat (3) UU Ketransmigrasian yang mengatur pemberian tanah bagi transmigran dengan status hak milik sering memicu konflik dengan masyarakat lokal. Ia mencontohkan sengketa lahan di proyek Rempang Eco City, Kepulauan Riau, serta konflik agraria di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Menurutnya, pemberian hak milik hanya kepada transmigran tanpa memperhatikan hak masyarakat lokal berpotensi menimbulkan ketimpangan struktural dan diskriminasi. Kebijakan tersebut, lanjutnya, juga dapat memicu konflik horizontal antara transmigran dan warga setempat.
Selain itu, ia menyoroti Pasal 16 UU Ketransmigrasian yang tidak mengatur kewajiban transmigran menjaga ketertiban, toleransi, dan kedamaian dengan masyarakat lokal. Ketiadaan norma tersebut, menurutnya, memperbesar potensi gesekan sosial, seperti konflik Sampit pada 2001 maupun penolakan pembangunan gereja di Kubu Raya, Kalimantan Barat, Juli 2025 lalu.
Stepanus berpendapat, ketentuan Pasal 24 ayat (3) dan Pasal 16 UU Ketransmigrasian bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 yang menjamin kepastian hukum, hak atas lingkungan hidup yang sehat, serta perlindungan masyarakat adat. Karena itu, ia meminta MK menyatakan kedua pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. (mkri)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
