Sidang Perdana Gugatan Ijazah Gibran Rakabuming Raka Digelar 8 September, Tuntut Rp 125 Triliun

Sidang Perdana Gugatan Ijazah Gibran Rakabuming Raka Digelar 8 September, Tuntut Rp 125 Triliun

JAKARTA, LELEMUKU.COM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Senin, 8 September 2025. 

Gugatan ini diajukan oleh warga bernama Subhan Palal, yang mempersoalkan keabsahan ijazah pendidikan menengah atas (SMA) Gibran, dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, mengonfirmasi pendaftaran gugatan ini pada Jumat, 29 Agustus 2025.

Subhan menegaskan bahwa inti gugatannya adalah dugaan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat yang diakui di Indonesia. Menurutnya, dokumen yang digunakan Gibran dalam pencalonan sebagai wakil presiden hanyalah sertifikat dari Orchid Park Secondary School di Singapura dan UTS Insearch Sydney. 

“Saya sudah gugat, hari Senin besok sidang pertama,” ujar Subhan pada Kamis, 4 September 2025.

Dalam dalilnya, Subhan menyatakan bahwa sertifikat dari kedua lembaga tersebut tidak dapat disetarakan dengan ijazah SMA di Indonesia. Ia menilai Orchid Park lebih mirip program matrikulasi atau kursus persiapan kuliah, bukan sekolah formal setara SMA. 

“Kalau disetarakan, itu kompetensinya bukan KPU, tapi di pendidikan tinggi (dikti). Sementara aturan pemilu tidak mengenal penyetaraan di level SMA,” katanya. 

Subhan juga menyebut bahwa Gibran tidak memiliki ijazah SMA formal, melainkan hanya mengikuti program di Orchid Park untuk mencapai skor TOEFL tertentu.

Subhan mendalilkan bahwa tindakan Gibran mendaftar sebagai calon wakil presiden bersama Prabowo Subianto merupakan perbuatan melawan hukum (PMH) karena tidak memenuhi syarat pendidikan sesuai undang-undang. 

Ia meminta majelis hakim menyatakan Gibran dan KPU sebagai tergugat telah melakukan PMH, serta menyatakan jabatan Gibran sebagai wakil presiden periode 2024-2029 tidak sah atau batal demi hukum. Selain itu, Subhan menuntut ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp 125 triliun 10 juta secara tanggung renteng, yang diminta disetorkan ke kas negara.

“Kini tinggal ketok palu saja, apakah hakim berani nggak ini?” ujar Subhan, menantang keberanian hakim dalam memutus perkara ini. 

Ia juga meminta putusan dapat dieksekusi terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya banding atau kasasi dari pihak tergugat. (Evu)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya