Saldi Isra Sebut Sidang PHPU Gubernur Papua ke Tahap Pembuktian Lanjutan
JAKARTA, LELEMUKU.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia memutuskan untuk melanjutkan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Papua 2024 perkara nomor 328/PHPU.GUB-XXIII/2025 ke tahap pembuktian.
Sidang yang digelar pada Rabu (10/9/2025) pukul 15.30 WIB di Gedung MK RI lantai 1, Jakarta, dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
Sidang ini berfokus pada pengucapan putusan atau ketetapan atas gugatan yang diajukan pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, Dr. Drs. Benhur Tomi Mano, MM, dan drh. Constant Karma (BTM-CK).
Hakim Saldi Isra menyatakan bahwa perkara nomor 328/PHPU.GUB-XXIII/2025, bersama perkara nomor 331/PHPU Bupati Kabupaten Barita Utara Tahun 2024, akan dilanjutkan ke tahap pembuktian lanjutan.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada Jumat, 12 September 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi atau ahli serta pengesahan alat bukti tambahan.
Masing-masing pihak diperbolehkan menghadirkan maksimal enam saksi atau ahli untuk tingkat provinsi dan empat saksi atau ahli untuk tingkat kabupaten. Daftar saksi, ahli, identitas, CV, dan dokumen terkait harus diserahkan ke MK paling lambat Kamis, 11 September 2025, sebelum pukul 16.00 WIB.
Penambahan alat bukti dan dokumen lainnya dapat disampaikan ke MK mulai Rabu (10/9/2025) hingga Kamis sore menjelang sidang Jumat.
Saldi menegaskan bahwa pemberitahuan ini merupakan panggilan resmi untuk semua pihak yang terlibat.
Sidang direncanakan berlangsung secara luring (offline) di MK, namun ada kemungkinan digelar secara hibrida untuk mengakomodasi saksi atau ahli dari Papua yang tidak dapat hadir langsung, sebagaimana permintaan pihak terkait dalam perkara 328.
Sementara terkait kepastian waktu sidang, apakah pukul 08.00 atau 09.00 WIB, akan dikonfirmasi menyusul setelah rapat internal MK.
Dalam sidang, pihak terkait dari perkara 328 memohon sidang secara daring karena jarak dan kendala menghadirkan saksi dari Papua. Saldi menyetujui opsi hibrida, di mana kuasa hukum hadir langsung, sementara saksi atau ahli yang berhalangan dapat memberikan keterangan secara daring.
Gugatan BTM-CK menyoal Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 640 Tahun 2025 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua 2024 pasca-Putusan MK, yang diumumkan pada 20 Agustus 2025.
Pemohon menduga adanya pelanggaran dalam PSU Pilgub Papua 2024, termasuk partisipasi pemilih melebihi 100 persen DPT di 62 TPS. Sidang pembuktian pada 12 September 2025 akan menjadi krusial untuk menguji dalil-dalil pemohon melalui keterangan saksi dan ahli.(Albert Batlayeri)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
