Saksi Paslon 1, Korneles Yanuaring Ungkap Ketidaknetralan Pejabat Negara Selama PSU Pilgub Papua

Saksi Paslon 1, Korneles Yanuaring Ungkap Ketidaknetralan Pejabat Negara Selama PSU Pilgub Papua

JAKARTA, LELEMUKU.COM - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Papua 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan keterangan mengejutkan dari saksi Pemohon, Korneles Yanuaring, Wakil Ketua Bidang Kehormatan PDI Perjuangan dan saksi provinsi untuk Sarmi dan Keerom. 

Dalam sidang daring untuk Perkara Nomor 328/PHPU.GUB-XXIII/2025 pada Jumat (12/9/2025), Korneles mengungkap dugaan ketidaknetralan pejabat negara, termasuk Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Bupati Keerom Piter Gusbager, dan Pj Gubernur Papua Agus Fatoni, yang diduga mendukung Paslon Nomor Urut 2 Matius Fakhiri-Aryoko Rumaropen dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Papua 6 Agustus 2025. 

Sidang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta, seperti dilaporkan Humas MKRI pada 12 September 2025.

Korneles Yanuaring menuding Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, yang juga Ketua Umum DPP Partai Golkar, menghadiri acara Partai Golkar pada 4 Mei 2025 dan Jalan Santai Paslon 2 pada 31 Mei 2025 selama masa kampanye. 

"Pejabat pemerintah terlibat dalam memberikan arahan untuk memberikan dukungan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 2. Pertama pada tanggal 4 Mei 2025, itu dalam acara Partai Golkar, Pak Menteri Bahlil mengarahkan kepada pengurus Partai Golkar. Beliau juga menyampaikan pernyataan bahwa kejaksaan dan kepolisian bisa dibicarakan dalam rangka pilkada ini, " kata dia.

Bahlil disebut mengarahkan dukungan dengan pernyataan kontroversial, “kejaksaan dan kepolisian bisa dibicarakan dalam rangka pilkada ini,” serta melakukan lima kunjungan ke Papua pada Juni-Juli 2025 dengan program listrik desa BUMN. 

Bawaslu RI menindaklanjuti laporan, namun tidak menemukan pelanggaran karena kunjungan dilakukan pada hari Sabtu atau hari libur.

Di Kabupaten Keerom, Korneles melaporkan Bupati Piter Gusbager mengarahkan masyarakat, kepala distrik, dan kepala kampung untuk mendukung Paslon 2 pada 22-23 Juli 2025 dengan pernyataan, “kepala daerah harus satu jalur,” tanpa izin cuti. 

KPU mengklaim ada surat cuti dari Gubernur Papua tertanggal 17 Juli 2025, namun Pemohon mempertanyakan validitasnya.

Pj Gubernur Papua Agus Fatoni juga dituding mengerahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Jayapura dalam apel pagi untuk mendukung Paslon 2. 

Selain itu, Korneles mengungkap intimidasi oknum kepolisian terhadap masyarakat di Keerom dan Biak Numfor, yang tidak dilaporkan ke Bawaslu karena warga merasa “hopeless.” 

Komnas HAM disebut memantau laporan pelanggaran HAM terkait dalil Pemohon, meski belum ada pernyataan resmi dari lembaga tersebut.

Pemohon mendalilkan selisih suara 4.134 (0,8 persen) dengan Paslon 2 akibat pelanggaran di 62 TPS di 8 kabupaten/kota, termasuk partisipasi pemilih melebihi 100 persen Daftar Pemilih Tetap (DPT), yang melanggar Putusan MK Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025. 

Putusan ini mewajibkan PSU menggunakan DPT, DPTb, dan DPK dari pemungutan suara serentak 27 November 2024. Pemohon mengklaim seharusnya unggul dengan 246.418 suara berbanding 245.528 suara untuk Paslon 2, dan meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 640 Tahun 2025.

KPU Papua selaku Termohon membantah dalil, menyatakan partisipasi di atas 100 persen wajar karena DPTb dan DPK, sesuai Pasal 21 PKPU Nomor 17 Tahun 2024. Pihak Terkait menegaskan Paslon 1 unggul di 11 dari 20 TPS di Kota Jayapura, sehingga permintaan pembatalan suara tidak relevan. Bawaslu Papua mencatat saran perbaikan, namun KPU belum merespons secara tertulis.

Sidang dipimpin Saldi Isra, bersama Hakim Enny Nurbaningsih dan Ridwan Mansyur, telah selesai memeriksa saksi dan ahli. Perkara akan dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), dengan putusan dijadwalkan pada 17 September 2025 secara daring. Saldi meminta semua pihak menahan spekulasi untuk menjaga integritas MK. 

“Kami disumpah untuk memutus seadil-adilnya. Mari jaga situasi demi demokrasi,” ujarnya. (ray)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya