Saksi Paslon 1, Josef Daud Korwa Sebut Dokumen Hilang dan Surat Suara Rusak Diduga Untungkan 2 di Biak Numfor
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Papua 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (15/9/2025) menghadirkan keterangan saksi dari Pemohon, Paslon Nomor Urut 1 Benhur Tomi Mano-Constant Karma.
Saksi Josef Daud Korwa, anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Distrik Biak Kota dan KPU Biak Numfor, mengungkap kejanggalan serius dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Papua 6 Agustus 2025 di lima TPS di Distrik Biak Kota, termasuk hilangnya dokumen penting dan dugaan manipulasi surat suara rusak yang menguntungkan Paslon 2.
Sidang daring dan offline untuk Perkara Nomor 328/PHPU.GUB-XXIII/2025 ini berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, seperti dilaporkan Humas MKRI pada 15 September 2025 pukul 11.45 WIB.
Josef Daud Korwa melaporkan masalah di lima TPS di Distrik Biak Kota. Diantaranya TPS 4 Kelurahan Mandala, TPS 1 dan 2 Kelurahan Sorido, serta TPS 4 dan 5 Kelurahan Fandoi.
Saat kotak suara dibuka untuk pencocokan data akibat perbedaan angka kecil, dokumen krusial seperti Formulir C.Plano, daftar hadir, dan dokumen lain dinyatakan "sudah hilang" di semua TPS tersebut, hanya menyisakan surat suara.
"Kami ingin mencocokkan data, tapi dokumen pendukung seperti C.Plano dan daftar hadir tidak ada," ujar Josef dalam sidang.
Penghitungan ulang di TPS tersebut mengungkap adanya surat suara rusak yang telah dicoblos dan dihitung untuk Paslon 2 Matius Fakhiri-Aryoko Rumaropen.
Rinciannya, di TPS 4 Mandala, 333 suara; TPS 1 Sorido, 199 suara; TPS 2 Sorido, 238 suara; TPS 4 Fandoi, 219 suara; dan TPS 5 Fandoi, 220 suara, dengan total 1.208 suara Paslon 1 hilang.
Saksi Paslon 1 menolak menandatangani hasil penghitungan ulang karena memasukkan surat suara rusak tersebut, sedangkan saksi Paslon 2 menandatangani hasil secara sepihak.
Josef juga mengungkap intervensi oleh anggota komisioner KPU Biak Numfor, Muhammad Mansyur, yang memerintahkan operator Sirekap, Novella, untuk menghapus data C.Hasil di Sirekap guna menyesuaikan data pemilih karena daftar hadir hilang.
Novella menolak perintah tersebut, memicu perdebatan sengit. Akibatnya, Ketua KPU Biak Numfor memecat Novella saat pleno berlangsung.
Josef mengaku mengantar Novella keluar dari ruang pleno. Bawaslu Biak Numfor mengonfirmasi kejadian ini dan mencatat adanya perubahan angka dalam proses rekapitulasi.
Pemohon mendalilkan selisih suara 4.134 (0,8 persen) dengan Paslon 2 akibat pelanggaran di 62 TPS di 8 kabupaten/kota, termasuk Biak Numfor, yang melanggar Putusan MK Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025. Putusan tersebut mewajibkan PSU menggunakan DPT, DPTb, dan DPK dari pemungutan suara serentak 27 November 2024.
Menurut Pemohon, KPU Papua mengabaikan keberatan berjenjang dan saran perbaikan Bawaslu Papua. Mereka mengklaim seharusnya unggul dengan 246.418 suara berbanding 245.528 suara untuk Paslon 2, dan meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 640 Tahun 2025.
Pemohon juga menuding ketidaknetralan pejabat seperti Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Pj Gubernur Agus Fatoni, dan Bupati Keerom Piter Gusbager, serta intimidasi oknum polisi terhadap penyelenggara pemilu untuk memanipulasi suara demi Paslon 2.
Dalam sidang sebelumnya (4/9/2025), KPU Papua membantah dalil, menyatakan partisipasi di atas 100 persen wajar karena DPTb dan DPK, sesuai Pasal 21 PKPU Nomor 17 Tahun 2024. Pihak Terkait menambahkan bahwa Paslon 1 unggul di 11 dari 20 TPS di Kota Jayapura, sehingga permintaan pembatalan suara tidak relevan.
Saldi Isra, didampingi Hakim Enny Nurbaningsih dan Ridwan Mansyur, menyatakan bahwa perkara ini akan dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dengan melibatkan minimal tujuh dari sembilan hakim konstitusi.
"Sidang pengucapan putusan direncanakan 17 September 2025 secara daring, mengingat situasi saat ini tidak memungkinkan menghimpun banyak orang," ujar Saldi.
Ia menegaskan bahwa pemeriksaan telah selesai, tanpa penambahan alat bukti atau inzage, dan meminta semua pihak menahan diri dari spekulasi yang dapat merusak integritas MK.
"Kami disumpah untuk memutus seadil-adilnya. Tolong hindari kabar seperti ‘bisa mendekati hakim’ demi menjaga situasi. Mudah-mudahan ini menjadi investasi positif untuk demokrasi kita," tuturnya sebelum menutup sidang dengan ketukan palu. (ray)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
