Netizen Soroti Aturan DPR RI Dapat Uang Pensiun Seumur Hidup dan Bisa Diwariskan

Netizen Soroti Aturan DPR RI Dapat Uang Pensiun Seumur Hidup dan Bisa Diwariskan

JAKARTA, LELEMUKU.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang telah menyelesaikan masa jabatannya berhak menerima uang pensiun seumur hidup, yang bahkan dapat diwariskan kepada pasangan atau anak mereka yang berusia di bawah 25 tahun. 

Ketentuan ini, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/ Tinggi Negara, kembali menjadi sorotan publik per September 2025, di tengah polemik tentang tunjangan dan gaji anggota DPR yang dianggap membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 1980, Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (2), anggota DPR yang berhenti dengan hormat berhak atas pensiun seumur hidup. 

Besaran pensiun dihitung sebesar 1% dari gaji pokok untuk setiap bulan masa jabatan, dengan batas minimal 6% dan maksimal 75% dari gaji pokok. 

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000, rincian besaran pensiun adalah sebagai Masa jabatan dua periode (10 tahun): Maksimal Rp3.639.540 per bulan; Masa jabatan satu periode (5 tahun): Maksimal Rp2.935.704 per bulan; dan Masa jabatan 1–6 bulan: Maksimal Rp401.894 per bulan.

Selain itu, Pasal 16–19 UU Nomor 12 Tahun 1980 mengatur bahwa jika anggota DPR meninggal dunia, pensiun dapat dialihkan kepada istri atau suami yang sah, atau kepada anak pertama yang belum berusia 25 tahun. 

Jika tidak ada pasangan, pensiun diberikan kepada janda/duda sesuai ketentuan Pasal 18. Dana pensiun hanya akan dihentikan jika penerima diangkat kembali sebagai pimpinan atau anggota lembaga tinggi negara.  

Anggota DPR yang pensiun juga berhak atas Tunjangan Hari Tua (THT) sebesar Rp15 juta, yang dibayarkan sekali seumur hidup. 

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, pensiun anggota DPR mencapai 60% dari gaji pokok, dengan rincian:  Anggota merangkap ketua: Rp3,02 juta dari gaji pokok Rp5,04 juta; Wakil ketua: Rp2,77 juta per bulan; dan Anggota tanpa jabatan: Rp2,52 juta dari gaji pokok Rp4,2 juta. 

Isu pensiun seumur hidup ini mencuat kembali setelah rapat konsultasi Pimpinan DPR RI dengan Pimpinan Fraksi pada 4 September 2025, yang memaparkan hak keuangan anggota DPR. Publik, melalui media sosial, menyuarakan ketidaksetujuan atas kebijakan ini, menganggapnya tidak adil karena jabatan DPR adalah posisi politik, bukan karier seperti pegawai negeri sipil. 

Influencer Ferry Irwandi, dalam unggahan menyatakan, “Anggota DPR merupakan jabatan politik, bukan karier, tak perlu pensiunan.”

Netizen juga mengusulkan penghapusan pensiun DPR, dengan alasan bahwa kerja 5 tahun yang menghasilkan pensiun seumur hidup membebani APBN dan meningkatkan biaya politik. 

“Biar yang jadi dewan murni keinginan mewakili rakyat, bukan menumpuk kekayaan,” tulis vigel. Kritik serupa disampaikan oleh sleepylikehell, yang membandingkan pensiun DPR dengan nasib tenaga honorer seperti guru, yang bekerja serius namun tidak mendapat jaminan serupa.  

Polemik ini diperparah oleh fakta bahwa anggota DPR juga menerima tunjangan lain, seperti dana reses sebesar Rp4,25 miliar per tahun per anggota dan tunjangan perumahan Rp50 juta per bulan hingga Oktober 2025, sebagai pengganti rumah dinas. 

Publik menilai beban fiskal ini tidak sebanding dengan kinerja DPR, terutama di tengah kesulitan ekonomi masyarakat.  

Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mendesak evaluasi tunjangan DPR, termasuk pensiun seumur hidup, karena dianggap tidak mencerminkan keadilan. 

“Anggota DPR masih terima puluhan juta, ini perlu dievaluasi,” ujar Formappi dalam pernyataan pada 6 September 2025. 

Sementara itu, wacana penghapusan pensiun DPR, memerlukan tekanan publik yang kuat untuk mengubah UU Nomor 12 Tahun 1980.  

Di sisi lain, Pimpinan DPR, termasuk Ketua DPR Puan Maharani, belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan ini. Namun, dalam pernyataan pada 29 Agustus 2025, Puan menyampaikan komitmen DPR untuk mendengar aspirasi rakyat, meskipun tidak secara spesifik menyebut isu pensiun.  (Evu)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya