Mathius Fakhiri - Aryoko Rumaropen Sebut Dalil Pemohon di MK Tidak Kuat

Mathius Fakhiri - Aryoko Rumaropen Sebut Anggap Dalil Pemohon Tidak Kuat

JAKARTA, LELEMUKU.COM – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua nomor urut 02, Mathius Fakhiri–Aryoko Rumaropen menyebutkan bahwa dalil-dalil yang diajukan pemohon dalam sengketa hasil Pilkada Papua 2024 tidak memiliki dasar kuat. 

Hal ini disampaikan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis, 4 September 2025.

Melalui tim kuasa hukumnya, pihak terkait menilai permohonan pasangan calon nomor urut 01, Benhur Tomi Mano- Constant Karma ke MK bersifat kabur dan tidak relevan. 

“Dalil yang dibangun pemohon tidak jelas, cenderung spekulatif, dan tidak didukung bukti yang meyakinkan. Klaim partisipasi pemilih di atas 100 persen hanyalah hasil hitungan sepihak yang keliru,” tegas kuasa hukum pasangan 02, Bambang Widjojanto di hadapan majelis hakim.

Mereka menilai ada banyak kontradiksi dalam permohonan pemohon sehingga harus dikualifikasi sebagai kabur atau obscuur libel, sebab posita dan petitum saling bertentangan. 

Kuasa hukum menjelaskan, dalam posita halaman 5, pemohon mendalilkan perolehan suara pasangan calon sesuai penetapan KPU: Paslon 01 memperoleh 255.683 suara dan Paslon 02 memperoleh 259.817 suara. 

Namun, dalam posita angka 7 halaman 51–52, pemohon justru mengoreksi hasil 30 TPS dengan selisih 3.347 suara untuk paslon 01 dan 3.635 suara untuk paslon 02. 

Selanjutnya, dalam posita angka 8, pemohon menyebut adanya perolehan suara lebih dari 100 persen di 62 TPS yang tersebar di delapan kabupaten/kota.

“Dengan dasar itu, pemohon meminta pembatalan hasil suara di 92 TPS, lalu tiba-tiba meloncat ke petitum dengan permintaan penetapan hasil suara provinsi yang berbeda, tanpa didahului permohonan koreksi suara yang jelas di tingkat TPS. Ini kontradiktif dan kabur,” jelas kuasa hukum pasangan 02.

Bambang menegaskan bahwa pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah daerah, termasuk Biak Numfor, sudah sesuai prosedur hasil pleno penyelenggara pemilu yang melibatkan semua pihak, termasuk pengawas. 

“PSU bukanlah ruang kecurangan, tetapi mekanisme koreksi yang sah untuk memastikan proses berjalan jujur dan adil,” tambah tim hukum 02.

Menanggapi tuduhan adanya 223 TPS bermasalah, pihak terkait menyatakan bahwa pemohon gagal menunjukkan bukti autentik berupa dokumen resmi atau identitas pemilih tidak sah. 

Dari total TPS yang dipersoalkan, hanya sebagian kecil yang dilengkapi C hasil. 

“Dengan bukti yang sangat terbatas, dalil pemohon tidak dapat membatalkan hasil pemilihan yang sah menurut hukum,” ujar kuasa hukum.

Dalam pernyataannya, pihak terkait meminta Mahkamah Konstitusi mengabulkan eksepsi mereka untuk seluruhnya dan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. 

Mereka juga memohon agar MK menolak permohonan pemohon secara keseluruhan, sekaligus menyatakan sah Keputusan KPU Papua Nomor 640 Tahun 2025 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024. 

Selain itu, KPU diminta menetapkan pasangan calon nomor urut 02, Mathius Fakhiri dan Aryoko Rumaropen, sebagai pasangan terpilih.

“Atau, apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya, ex aequo et bono,” tutup kuasa hukum pihak terkait. 

Perkara ini disidangkan Majelis Hakim Panel II yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur. 

Saldi mengatakan, perkara ini kemudian akan disampaikan kepada para hakim konstitusi lainnya dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan kelanjutannya. Hasil RPH nanti dapat berupa pemeriksaan perkara dapat dilanjutkan atau perkara tidak dilanjutkan.  

“Nanti tergantung hasil pembahasan di RPH,” kata Saldi.

Saldi melanjutkan, apabila perkara yang dinyatakan dapat diperiksa lebih lanjut maka untuk tingkat provinsi masing-masing pihak dapat mengajukan saksi/ahli maksimal 6 orang, sedangkan untuk tingkat kabupaten/kota masing-masing pihak dapat mengajukan saksi/ahli maksimal 4 orang. 

Sementara untuk perkara yang dinyatakan tidak dapat diperiksa lebih lanjut akan diucapkan dalam sidang pengucapan putusan dismissal pada Rabu, 10 September 2025. (Evu)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya