Leony VH Curhat soal Pajak Warisan Puluhan Juta untuk Balik Nama Rumah Peninggalan Orang Tua
JAKARTA, LELEMUKU.COM – Keresahan terkait sistem perpajakan di Indonesia kembali mencuat setelah artis Leony Vitria Hartanti, atau lebih dikenal sebagai Leony VH, mengungkapkan pengalamannya melalui video yang viral di media sosial pada Rabu (10/9/2025).
Mantan anggota Trio Kwek Kwek ini mengeluhkan biaya pajak warisan yang dinilainya terlalu tinggi hanya untuk mengurus balik nama rumah peninggalan mendiang ayahnya.
Dalam curhatannya yang diunggah akun gosip Lambe Turah, Leony menceritakan bahwa ia ingin mengurus balik nama rumah warisan dari orang tuanya agar tercatat atas namanya.
Namun, perempuan berusia 37 tahun ini terkejut saat mengetahui bahwa proses tersebut dikenakan pajak warisan sebesar 2,5 persen dari nilai rumah, yang mencapai puluhan juta rupiah.
“Kita mau ngurus balik nama warisan. Harus ngurus surat waris karena bokap nggak pernah bikin surat warisan untuk diserahkan ke kita. Ternyata kita dikenakan pajak warisan, gua harus bayar puluhan juta cuma buat balik nama doang,” ujar Leony dalam video tersebut.
Leony mengaku bingung dengan sistem perpajakan yang diterapkan, terutama karena rumah tersebut sudah rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahun. Ia mempertanyakan mengapa untuk sekadar mengganti nama kepemilikan atas aset yang jelas-jelas menjadi warisannya, ia masih harus membayar pajak dalam jumlah besar.
“Gua bingung, kenapa seolah-olah kita nggak punya kuasa penuh atas aset yang jelas milik kita. Setiap langkah selalu dikenakan pajak,” tambahnya.
Pajak warisan yang dimaksud Leony merujuk pada Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang dikenakan saat proses balik nama properti, termasuk untuk warisan.
Berdasarkan peraturan, BPHTB dihitung sebesar 5 persen dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP), yang besarannya bervariasi per daerah. Dalam kasus warisan, tarif efektif bisa menjadi 2,5 persen setelah mempertimbangkan pengurangan tertentu, namun angka ini tetap dianggap memberatkan bagi sebagian masyarakat.(evu)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
