KPU Papua Tegaskan Dalil Pemohon BTM - CK Kabur dan Tidak Berdasar

KPU Papua Tegaskan Dalil Pemohon BTM - CK Kabur dan Tidak Berdasar

JAKARTA, LELEMUKU.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua menegaskan bahwa dalil-dalil yang diajukan pemohon yakni pasangan calon nomor urut 1, yaitu Benhur Tomi Mano - Constant Karma dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur dan Bupati 2024 dinilai kabur, tidak berdasar, serta tidak berpengaruh signifikan terhadap hasil pemilihan. 

Sidang Panel II ini digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 4 September 2025.

Kuasa hukum KPU Papua, Ali Nurdin, menyampaikan jawaban resmi melalui presentasi yang menampilkan data teknis penyelenggaraan pemilu, meliputi jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT), pengguna hak pilih, suara sah, suara tidak sah, dan surat suara yang diterima. 

Menurutnya, data tersebut tidak menunjukkan adanya pelanggaran yang dapat membatalkan hasil pemilu.

“Kami melihat posita pemohon kabur karena dibangun atas kekeliruan pemikiran. Dalil-dalil yang disampaikan tidak disertai bukti kuat dan hanya menyoroti kesalahan input data rekapitulasi yang sudah disepakati dalam pleno tingkat distrik,” ujar Ali Nurdin di hadapan majelis hakim.

KPU Papua juga menolak klaim adanya partisipasi pemilih yang melebihi 100 persen di beberapa TPS. 

Menurut Ali, perhitungan yang dilakukan pemohon keliru karena mendasarkan pada dokumen dengan sumber yang tidak jelas. Dari 223 TPS yang dipersoalkan, hanya 62 TPS yang dilampirkan C hasil.

Selain itu, KPU Papua menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran di beberapa TPS telah ditangani melalui mekanisme yang berlaku. Beberapa kasus bahkan berujung pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) berdasarkan rekomendasi Bawaslu dan kesepakatan peserta rapat pleno. 

“Persoalan yang dipersoalkan pemohon lebih bersifat administratif dan sudah ditindaklanjuti sesuai ketentuan, sehingga tidak relevan dijadikan dasar untuk membatalkan hasil pemilu,” tambah Ali.

KPU Papua juga mempertanyakan kedudukan hukum pemohon (legal standing), sebab dasar hukum yang digunakan salah dan tidak sesuai dengan Undang-Undang Pemilihan. 

Ali menegaskan bahwa permohonan tersebut seharusnya tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formil maupun materiil.

Sidang ditutup dengan agenda bahwa perkara akan dibawa ke Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk diputuskan apakah pemeriksaan perkara dilanjutkan atau dihentikan. (Evu)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya