Istana Respons soal Hotman Paris Mau Buktikan Nadiem Tak Bersalah di Hadapan Prabowo
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi memberikan tanggapan terkait pernyataan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang ingin membuktikan bahwa kliennya, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Hotman meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menggelar perkara secara terbuka di Istana guna menunjukkan fakta bahwa Nadiem tidak terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Hasan Nasbi menegaskan bahwa pemerintah menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada proses hukum yang berjalan. Pemerintah ingin menjaga independensi penegakan hukum tanpa campur tangan dari pihak eksekutif.
"Kita serahkan kepada penegak hukum. Pemerintah tidak akan mengintervensi proses hukum," ujar Hasan kepada wartawan di Jakarta, Minggu (7/9/2025).
Sebelumnya, Hotman Paris, yang menjadi kuasa hukum Nadiem, mengklaim bahwa kliennya tidak menerima keuntungan sepeser pun dari proyek pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022.
Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya pada Jumat (5/9/2025), Hotman menyatakan, "Saya hanya butuh 10 menit untuk membuktikan di depan Presiden Prabowo bahwa Nadiem Makarim tidak menerima uang satu sen pun, tidak ada mark-up dalam pengadaan laptop, dan tidak ada pihak yang diperkaya."
Ia juga meminta agar perkara ini digelar secara terbuka di Istana agar publik dapat melihat fakta sebenarnya.
Kasus dugaan korupsi ini telah menyeret Nadiem Makarim sebagai tersangka, sebagaimana diumumkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (4/9/2025).
Kejagung menetapkan Nadiem bersama empat tersangka lainnya, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun. Nadiem dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Hotman, yang pernah menjadi kuasa hukum Prabowo Subianto 25 tahun lalu, juga mengungkit hubungan masa lalunya dengan Presiden untuk memperkuat permintaannya.
"Bapak Prabowo, kalau memang Bapak benar-benar mau menegakkan keadilan, tolong panggil Kejaksaan dan saya sebagai kuasa hukum Nadiem. Gelar perkaranya di Istana," ujarnya, seraya menegaskan keyakinannya bahwa Nadiem tidak bersalah.
Sementara itu, Kejagung memberikan respons yang lebih terukur. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat berkomentar banyak karena kasus ini masih dalam tahap penyidikan.
"Biarkan penyidik mendalami untuk mengungkap semua fakta hukum. Kami menghormati asas praduga tak bersalah," kata Anang, Sabtu (6/9/2025).(Evu)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
