Inilah Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Laptop Chromebook yang Seret Nadiem Makarim
JAKARTA, LELEMUKU.COM – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (4/9/2025) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun di Kemendikbudristek.
Kasus ini, yang ditaksir menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,98 triliun, terkait program digitalisasi pendidikan pada 2019-2022.
Berikut kronologi lengkapnya berdasarkan temuan Kejagung.
Pada Agustus 2019, sebelum resmi dilantik sebagai menteri, Nadiem Makarim bersama staf khususnya, Jurist Tan, dan Fiona Handayani, membentuk grup WhatsApp bernama “Mas Menteri Core Team”. Dalam grup ini, mereka mulai membahas program digitalisasi pendidikan, termasuk pengadaan laptop berbasis sistem operasi ChromeOS. Diskusi ini menjadi cikal bakal proyek Chromebook, meskipun Nadiem belum memiliki kewenangan resmi.
Setelah dilantik pada 19 Oktober 2019, Nadiem mempercepat langkah. Pada Desember 2019, ia menugaskan Jurist Tan untuk memfasilitasi masuknya Ibrahim Arief sebagai konsultan teknologi di Kemendikbudristek. Koordinasi intensif dilakukan untuk mengarahkan pengadaan ke produk Chromebook.
Pada Februari 2020, Nadiem bertemu dengan pihak Google Indonesia untuk membahas program Google for Education, di mana disepakati penggunaan ChromeOS dan Chrome Device Management (CDM) sebagai spesifikasi proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Pada 6 Mei 2020, Nadiem menggelar rapat tertutup via Zoom dengan pejabat Kemendikbudristek, termasuk Dirjen PAUD Dikdasmen, Kepala Badan Litbang, serta Jurist Tan dan Fiona Handayani. Rapat ini mewajibkan penggunaan Chromebook dalam proyek pengadaan TIK untuk tahun anggaran 2020-2021.
Kejagung menyebut Nadiem sengaja “mengunci” spesifikasi proyek untuk memenangkan produk Google, meskipun proses pengadaan belum resmi dimulai. Langkah ini dinilai melanggar prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Pengadaan 1,2 juta unit laptop Chromebook dilaksanakan pada 2020-2022 dengan anggaran Rp9,9 triliun, terdiri dari Rp3,6 triliun dari APBN dan Rp5,6 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Kejagung menemukan indikasi penggelembungan anggaran dan rekayasa teknis spesifikasi yang menguntungkan pihak tertentu.
Empat tersangka lain telah ditetapkan sebelumnya, yaitu Jurist Tan (staf khusus Nadiem), Ibrahim Arief (konsultan teknologi), Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar 2020-2021), dan Mulyatsyah (Direktur SMP 2020-2021). Mereka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarah ke ChromeOS.
Setelah pemeriksaan intensif, Kejagung menetapkan Nadiem sebagai tersangka kelima pada 4 September 2025, berdasarkan keterangan saksi, ahli, surat, dan barang bukti. Ia langsung ditahan selama 20 hari untuk keperluan penyidikan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyatakan bahwa Nadiem berperan sentral dalam pengambilan keputusan yang mengarahkan proyek ke Chromebook.
Penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dan memastikan tidak ada lagi penyimpangan dalam proyek serupa.
Kemendikbudristek di bawah menteri baru menyatakan akan bekerja sama dengan Kejagung untuk mengevaluasi proyek digitalisasi pendidikan guna mencegah kerugian negara di masa depan. (Evu)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
