Bawaslu Ungkap Kejanggalan PSU Pilgub Papua: Surat Suara Rusak, Ancaman, dan Pengacauan PSU di Yapen

Bawaslu Ungkap Kejanggalan PSU Pilgub Papua

JAKARTA, LELEMUKU.COM - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Papua 2024 untuk Perkara Nomor 328/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (12/9/2025) menghadirkan keterangan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mengungkap sejumlah kejanggalan dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Papua 6 Agustus 2025. 

Dalam sidang daring yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta, Bawaslu Provinsi Papua dan kabupaten menyampaikan temuan terkait surat suara rusak, ancaman terhadap pengawas, dan pengacauan PSU di Yapen.

Hardin Halidin dari Bawaslu Provinsi Papua menyatakan menerima laporan terkait dua TPS di Kabupaten Supiori (Douwbo TPS 1 dan Duber TPS 2), sebagaimana diungkap saksi Pemohon Julfikar S. Ali, dan telah dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten Supiori. Namun, saran perbaikan Bawaslu kepada KPU Provinsi untuk menyelesaikan keberatan saksi dan mencermati dokumen perolehan suara tidak ditindaklanjuti. 

“Kami telah mengecek hingga C.Hasil, tetapi KPU tidak menindaklanjuti saran perbaikan,” ujar Hardin.

Lydia Inggrid Wakum dari Bawaslu Kabupaten Biak Numfor melaporkan bahwa Panwas Distrik (Pandis) mengeluarkan saran perbaikan untuk lima TPS bermasalah di Distrik Biak Kota (TPS 4 Mandala, TPS 1 & 2 Sorido, TPS 4 & 5 Fandoi). Namun, dokumen C.Hasil tidak ditemukan saat kotak suara dibuka, dan saran perbaikan tidak ditindaklanjuti PPD. 

Bawaslu Kabupaten kemudian mengeluarkan rekomendasi Nomor 038/PM, meminta KPU Biak Numfor menghadirkan PPS dan KPPS untuk dimintai keterangan, berpedoman pada C.Hasil atau foto Sirekap, dan merinci perubahan suara. 

Lydia juga mengonfirmasi bahwa surat suara yang dicontreng atau disilang dihitung sebagai suara sah tanpa kesepakatan awal, yang disebutnya “kesepakatan sepihak.” Dokumen lain, seperti daftar pemilih, juga tidak ditemukan di kotak suara. “Jajaran Pandis sempat hampir dilempar kursi saat penghitungan di distrik,” tambahnya.

Bawaslu Biak Numfor mengonfirmasi kasus operator Sirekap Novella, yang mengajukan keberatan atas perubahan data di lima TPS, tetapi perubahan tersebut dilanjutkan ke tingkat kabupaten dalam keadaan sudah diubah. “Angka-angka bervariasi di TPS bermasalah,” jelas Lydia.

Di Kabupaten Kepulauan Yapen, Salmon Robaha dari Bawaslu Yapen melaporkan pengawasan di TPS Poom I, Distrik Poom, menunjukkan perbedaan data: Paslon 1 memperoleh 145 suara di LHPP TPS dan D.Hasil Kecamatan, sedangkan Paslon 2 memperoleh 412 suara di LHPP TPS namun hanya 142 suara di D.Hasil Kecamatan, mendukung pernyataan saksi Pemohon. Namun, saksi Paslon 1 tidak menyampaikan keberatan dan menandatangani hasil, sementara KPU tidak memberikan waktu untuk perbaikan.

Salmon juga melaporkan pengacauan PSU di TPS 1 Teluk Ampimoi pada 13 Agustus 2025 oleh Ketua DPR Kabupaten Kepulauan Yapen, Ebzon Sembai, dan rombongan. Insiden ini menyebabkan pemungutan suara terhenti selama dua jam, tetapi akhirnya selesai dengan hasil Paslon 1 memperoleh 49 suara dan Paslon 2 memperoleh 69 suara dari DPT 309. Kedua saksi paslon menandatangani hasil.

“Mereka menggunakan speedboat, membalik meja PPS dan bilik suara, serta mengancam Bawaslu dan panwas dengan parang sabel,” ujar Salmon. 

Yofrey Piryamta N. Kebelen dari Bawaslu RI/Provinsi Papua menjelaskan bahwa jadwal kampanye PSU terbagi dua, awalnya tiga hari setelah penetapan calon, lalu diubah menjadi 4 Juni hingga 2 Agustus 2025. 

Bawaslu merekomendasikan perubahan jadwal, tetapi KPU berdalih mengikuti jadwal yang sudah ditetapkan. Terkait laporan dugaan ketidaknetralan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Bawaslu RI melimpahkan ke Bawaslu Provinsi, tetapi Sentra Gakkumdu tidak menemukan pelanggaran karena kejadian terjadi pada hari Sabtu, yang dianggap hari libur.

Pemohon, melalui kuasa hukum Baharudin Farawowan, Hardian Tuasamu, dan Yohanis Anton Raharusun, mendalilkan pelanggaran terstruktur, seperti penggelembungan suara di Supiori, Keerom, dan Yapen, partisipasi pemilih melebihi DPT, ketidakprofesionalan KPU, ketidaknetralan pejabat, dan hilangnya dokumen seperti C.Plano di Biak Numfor. Mereka mengklaim seharusnya unggul dengan 246.418 suara berbanding 245.528 suara untuk Paslon 2, dan meminta pembatalan Keputusan KPU Nomor 640 Tahun 2025.

KPU Papua dan Kuasa Hukum Paslon 2, Bambang Widjojanto dan Heru Widodo, membantah dalil Pemohon, menyatakan rekapitulasi sesuai aturan dan keberatan telah diselesaikan di tingkat bawah. Saksi Paslon 2, seperti Max Richard Funmawi Krey, mengonfirmasi kesepakatan pleno untuk perhitungan ulang di Biak Numfor, meskipun saksi Paslon 1 menolak menandatangani hasil.

Sidang yang dipimpin Saldi Isra, bersama Hakim Enny Nurbaningsih dan Ridwan Mansyur, telah selesai memeriksa saksi dan ahli. Perkara akan dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), dengan putusan dijadwalkan pada 17 September 2025 secara daring. Saldi meminta semua pihak menahan spekulasi untuk menjaga integritas MK. (ray)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya