Bambang Widjojanto dkk Sebut Dalil Pemohon PHPU Pilgub Papua Tidak Berdasar

Bambang Widjojanto Sebut Dalil Pemohon PHPU Pilgub Papua Tidak Berdasar,

JAKARTA, LELEMUKU.COM - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Papua 2024 untuk Perkara Nomor 328/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (12/9/2025) menghadirkan pembelaan dari Kuasa Hukum Pihak Terkait, Paslon Nomor Urut 2 Matius Fakhiri-Aryoko Rumaropen, yang diwakili oleh Bambang Widjojanto, Heru Widodo, Dhimas Pradana, Khalil Muslim dan Iwan Kurniawan Niode. 

Dalam sidang daring yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta, Pihak Terkait membantah dalil Paslon Nomor Urut 1 Benhur Tomi Mano-Constant Karma tentang pelanggaran terstruktur dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Papua 6 Agustus 2025. 

Kuasa Hukum Pihak Terkait mengapresiasi KPU Papua yang dinilai telah belajar dari kesalahan sebelumnya, menjadikan PSU Pilgub 2024 lebih transparan dan melibatkan semua pihak, termasuk Bawaslu. 

Mereka membantah dalil Pemohon sebagai tidak berjenjang dan tidak relevan, menegaskan bahwa keberatan seharusnya diselesaikan di tingkat distrik atau kabupaten. “Pemohon menjadikan MK sebagai keranjang sampah untuk masalah yang tidak diselesaikan di bawah,” ujar Bambang Widjojanto.

Mengenai klaim partisipasi pemilih melebihi 100% di 62 TPS, Pihak Terkait menjelaskan bahwa Pemohon keliru menyamakan DPT dengan total pemilih (DPT, DPTb, dan DPK). Mereka menegaskan bahwa surat suara cadangan 2,5% diizinkan untuk mengakomodasi DPTb dan DPK, sesuai Amar V Putusan MK Nomor 304/2025. “Jumlah pemilih total justru menurun, membuktikan tidak ada penggelembungan,” kata Heru Widodo.

Pihak Terkait mempertanyakan signifikansi dalil Pemohon, terutama karena Paslon 1 memenangkan 11 dari 20 TPS di Kota Jayapura yang dipermasalahkan. Mereka juga menyoroti bahwa banyak Formulir C.Hasil dan D.Hasil ditandatangani saksi Paslon 1, bertentangan dengan keberatan yang diajukan di MK. 

Di Biak Numfor, mereka mengkonfirmasi adanya kesepakatan lisan untuk membuka kotak suara di lima TPS bermasalah, dengan hasil perhitungan ulang menunjukkan pengurangan suara Paslon 2 di beberapa TPS, seperti di TPS 004 Fandoi dari 424 menjadi 343, sebagaimana tercatat dalam bukti PT-153. 

“Ini membantah klaim penggelembungan sepenuhnya ke Paslon 2,” tegas Bambang.

Pihak Terkait menantang Pemohon untuk memberikan bukti konkret lebih dari satu contoh dari 62 TPS yang diduga bermasalah. Terkait tuduhan ketidaknetralan, mereka mempertanyakan apakah kehadiran Menteri ESDM Bahlil Lahadalia berdasarkan surat perintah DPP Golkar, dan menegaskan bahwa Bupati Keerom Piter Gusbager memiliki izin cuti kampanye tertanggal 17 Juli 2025. Mereka juga membantah tuduhan intimidasi oknum polisi sebagai tidak relevan tanpa bukti kuat.

Kuasa Hukum Pihak Terkait menyimpulkan bahwa dalil Pemohon tidak memiliki dasar hukum dan faktual yang kuat untuk membatalkan hasil PSU. Mereka menegaskan bahwa KPU telah melaksanakan pemilu dengan baik, sesuai aturan, dan bahwa masalah yang diangkat adalah dinamika biasa atau salah tafsir data. 

“Pemohon harus lebih cermat dan konsisten dalam mengajukan keberatan di setiap tingkatan,” ujar Heru Widodo. 

Pihak Terkait meminta MK menolak permohonan Pemohon dan mengesahkan Keputusan KPU Nomor 640 Tahun 2025, yang menetapkan Paslon 2 sebagai pemenang dengan selisih 4.134 suara (0,8 persen).

Pemohon, melalui kuasa hukum Baharudin Farawowan, Hardian Tuasamu, dan Yohanis Anton Raharusun, mendalilkan pelanggaran terstruktur, termasuk penggelembungan suara di Supiori, Keerom, dan Yapen, partisipasi pemilih melebihi DPT, ketidakprofesionalan KPU, dan ketidaknetralan pejabat. Mereka meminta pembatalan hasil PSU, mengklaim seharusnya unggul dengan 246.418 suara berbanding 245.528 suara untuk Paslon 2. Saksi Pemohon, seperti Julfikar S. Ali dan Josef Daud Korwa, melaporkan kejanggalan seperti hilangnya 1.208 suara Paslon 1 di Biak Numfor.

KPU Papua, melalui Subagio Aridarmo dan Rakhmat Mulyana, sebelumnya menegaskan rekapitulasi sesuai aturan, dengan penyesuaian data di Biak Numfor berdasarkan kesepakatan pleno. Saksi Paslon 2, seperti Esau Saweri dan Max Richard Funmawi Krey, mendukung bahwa proses di Sarmi dan Biak Numfor transparan.

Bawaslu Papua mencatat saran perbaikan, seperti rekomendasi Nomor 038 untuk Biak Numfor, tetapi KPU menyatakan keterbatasan waktu dan wewenang menghambat tindak lanjut. 

Sidang yang dipimpin Saldi Isra, bersama Hakim Enny Nurbaningsih dan Ridwan Mansyur, telah selesai memeriksa saksi dan ahli. Perkara akan dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), dengan putusan dijadwalkan pada 17 September 2025 secara daring. Saldi meminta semua pihak menahan spekulasi untuk menjaga integritas MK. (ray)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya