-->

Jaksa Mahkamah Pidana Internasional Karim Khan Kunjungi Israel


WASHINGTON, LELEMUKU.COM - Jaksa Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court atau ICC) Karim Khan mengunjungi Israel “atas permintaan dan undangan” para penyintas dan keluarga korban serangan Hamas pada 7 Oktober, kata ICC hari Kamis (30/11).

“Meskipun bukan untuk penyelidikan, kunjungan itu merupakan kesempatan penting untuk mengungkapkan simpati kepada seluruh korban dan melakukan dialog,” demikian tulis mahkamah di X, platform media sosial yang sebelumnya bernama Twitter.

Khan juga akan mengunjungi Ramallah di Tepi Barat yang diduduki, di mana ia akan bertemu dengan sejumlah pejabat senior Palestina, kata ICC.

Militan Hamas menculik sekitar 240 sandera dari Israel selatan dalam sebuah serangan yang belum pernah terjadi sebelumnya pada 7 Oktober, yang menurut pejabat Israel menewaskan sekitar 1.200 orang, sebagian besarnya warga sipil.

Sebagai balasannya, Israel berjanji akan menumpas Hamas, gerakan Islamis yang memiliki sayap angkatan bersenjata. Serangan udara, laut dan darat tanpa henti yang dilancarkan Israel telah menewaskan lebih dari 15.000 orang, menurut Hamas, yang menguasai Jalur Gaza.

Jeda kemanusiaan selama hampir seminggu yang menghentikan sementara konflik mematikan itu akan berakhir pada Jumat (1/12) pagi.

Didirikan pada tahun 2002, ICC adalah satu-satunya pengadilan independen di dunia yang dibentuk untuk menyelidiki pelanggaran hukum paling berat, termasuk genosida, kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

ICC memulai penyelidikan terhadap Israel dan Hamas, serta kelompok-kelompok bersenjata lain di Palestina, untuk menelusuri kemungkinan terjadinya kejahatan perang di wilayah Palestina pada 2021.

Khan sebelumnya mengatakan bahwa penyelidikan itu kini “meluas ke eskalasi permusuhan dan kekerasan sejak serangan yang terjadi pada Oktober 2023.”

Akan tetapi, tim ICC belum bisa memasuki wilayah Gaza atau melakukan penyelidikan di Israel, yang bukanlah anggota ICC.

Pakar hukum mengatakan kepada AFP bahwa Hamas dan Israel dapat menghadapi dakwaan kejahatan perang terkait konflik itu.

Pertengahan November lalu, lima negara meminta dilakukannya penyelidikan oleh ICC terhadap perang Israel-Hamas. Khan mengatakan, timnya telah mengumpulkan bukti dalam “jumlah banyak” mengenai “insiden terkait.” (VOA)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel