-->

MK Tolak Petisi untuk Tinjau Ulang UU Cipta Kerja


JAKARTA, LELEMUKU.COM - Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (2/10) menolak petisi untuk meninjau undang-undang kontroversial proinvestasi yang disahkan awal tahun ini yang menurut kelompok-kelompok buruh dan lingkungan hidup terlalu probisnis.

Disebut Undang-undang Cipta Kerja, atau omnibus law, legislasi yang bertujuan untuk merampingkan birokrasi dan menarik investasi ke Indonesia itu, adalah kunci bagi reformasi ekonomi yang ingin diwariskan Presiden Joko Widodo saat ia bersiap untuk meninggalkan jabatannya tahun depan.

Kelompok-kelompok buruh telah mengajukan petisi kepada MK untuk meninjau ulang omnibus law, yang menurut mereka dirumuskan dengan cara yang inkonstitusional dan secara tidak adil memihak dunia usaha dibandingkan pekerja dan konsumen.

Hakim pada hari Senin menolak petisi tersebut dalam sidang yang disiarkan secara online, dengan mengatakan bahwa rumusan undang-undang yang dibuat pemerintah itu sejalan dengan konstitusi.

Sementara itu, para pekerja berdemo di luar gedung pengadilan di Jakarta Pusat, membawa spanduk dan membakar ban.

Undang-undang Cipta Kerja yang asli memicu protes besar-besaran di berbagai penjuru Indonesia pada tahun 2020 karena dianggap berupaya untuk melonggarkan aturan mengenai pesangon wajib dan cuti berbayar, serta membatasi outsourcing pada sektor-sektor tertentu.

Pada tahun 2021, MK memutuskan bahwa pengesahan undang-undang tersebut memiliki kelemahan karena kurangnya konsultasi publik dan memerintahkan anggota parlemen untuk memulai kembali proses tersebut dalam waktu dua tahun, atau undang-undang tersebut akan dianggap inkonstitusional.

Pada bulan Desember, Presiden Jokowi, mengeluarkan keputusan darurat untuk mempercepat persetujuan DPR terhadap omnibus law.

Banyak pakar hukum mengkritik keputusan presiden tersebut sebagai taktik pemerintah untuk menghindari perdebatan yang semestinya di parlemen.

Sementara itu, masyarakat sipil juga mempertanyakan independensi MK setelah saudara ipar Presiden Jokowi diangkat kembali sebagai ketua lembaga tersebut pada bulan Maret. (VOA) 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel