-->

KPPN Palu Berhasil Salurkan 59.18 Persen Pagu Tahun Anggaran 2023

KPPN Palu Berhasil Salurkan 59.18% Pagu Tahun Anggaran 2023

PALU, LELEMUKU.COM - Sampai dengan 31 Agustus 2023, KPPN Palu telah menyalurkan 59.18% pagu Tahun Anggaran 2023 atau sebesar Rp8.26 triliun. Angka tersebut lebih tinggi dari tahun sebelumnya yang baru mencapai 49.94% atau sebesar Rp3.65 triliun. Kenaikan merata pada semua jenis belanja: belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, belanja bansos, dan belanja Dana Transfer ke Daerah. 

Salah satu penyebab kenaikan penyerapan anggaran adalah semakin berkurangnya pembatasan akibat pandemi COVID-19. Per 31 Agustus 2023, realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dikelola KPPN Palu terdiri dari Belanja Pegawai sebesar Rp1.16 triliun (67.46%), Belanja Barang sebesar Rp1.84 (52.66%), Belanja Modal sebesar Rp506.6 miliar (43.08%), Belanja Bansos sebesar Rp8.88 miliar (75.22%), Belanja Dana Transfer ke Daerah sebesar Rp4.73 triliun (62.78%) yang disalurkan ke berbagai daerah lingkup KPPN Palu seperti Kabupaten Donggala, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Sigi, Kota Palu serta Provinsi Sulawesi Tengah.

Dari sisi Belanja Dana Transfer ke Daerah dengan pagu sebesar Rp7.53 triliun, sampai dengan 31 Agustus 2023 telah terealisasikan sebesar Rp4.73 triliun (62.78%) dengan rincian realisasi Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp. 2.85 triliun, Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp367 miliar, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Non Fisik sebesar Rp305 miliar dan Rp812 miliar, Dana Desa sebesar Rp379 miliar, serta Dana Insentif Fiskal Rp18.02 miliar. Alokasi dan realisasi Dana TKD Pemerintah Daerah mitra kerja KPPN Palu dapat diuraikan sebagai berikut:

Provinsi Sulawesi Tengah

Realisasi Dana Transfer Khusus pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sampai dengan 31 Agustus 2023 sebesar Rp402 miliar yang terdiri atas realisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp91.1 miliar (22.21%) dari pagu sebesar Rp410 miliar dan DAK Non Fisik sebesar Rp311 miliar (77.30%) dari pagu sebesar Rp402 miliar. Realisasi Dana Transfer Umum adalah sebesar Rp1.27 triliun yang terdiri dari realisasi Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp988 miliar (63.88%) dari pagu Rp1.54 triliun dan realisasi Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp289 miliar (67.81%) dari pagu Rp427 miliar.

Terdapat Dana Transfer ke Daerah yang belum direalisasikan, yaitu DAU Penggajian Formasi PPPK, dan DAK Fisik bidang Kesehatan dan KB subbidang Penguatan Penurunan Angka Kematian Ibu, Bayi, dan Intervensi Stunting.

Kabupaten Donggala

Realisasi Dana Transfer Khusus pada Pemerintah Kabupaten Donggala sampai dengan 31 Agustus 2023  sebesar Rp158 miliar yang terdiri atas realisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp40.1 miliar (32.21%) dari pagu sebesar Rp124 miliar dan DAK Non Fisik sebesar Rp118 miliar (68.30%) dari pagu sebesar Rp173 miliar. Realisasi Dana Transfer Umum adalah sebesar Rp441 miliar yang terdiri dari realisasi Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp423 miliar (65.30%) dari pagu Rp648 miliar dan realisasi Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp17.9 miliar (42.09%) dari pagu Rp42.7 miliar. 

Dana Desa terealisasikan sebesar Rp100.8 miliar dan Dana Insenstif Fiskal sebesar Rp7.27 miliar. Dana Transfer ke Daerah yang belum direalisasikan lingkup Kabupaten Donggala antara lain DBH Cukai Hasil Tembakau, dan DBH SDA Kehutanan; DAU Penggajian Formasi PPPK; dan Dana BOP Kesetaraan Kinerja.

Kabupaten Parigi Moutong

Realisasi Dana Transfer Khusus per 31 Agustus 2023 lingkup Kabupaten Parigi Moutong adalah sebesar  Rp210 miliar yang terdiri atas realisasi DAK Fisik sebesar Rp43.3 miliar (20.43%) dari pagu sebesar Rp211 miliar dan DAK Non Fisik sebesar Rp167 miliar (70.58%) dari pagu sebesar Rp237 miliar. 

Realisasi Dana Transfer Umum adalah sebesar Rp576 miliar yang terdiri dari realisasi DAU sebesar Rp557 miliar (72.52%) dari pagu Rp769 miliar dan realisasi DBH sebesar Rp18.2 miliar (42.41%) dari pagu Rp43.1 miliar. Dana Desa yang tersalurkan sebesar Rp172 miliar (73.58%) dari pagu Rp233 miliar.

Lingkup Kabupaten Parigi Moutong masih terdapat Dana TKD yang belum direalisasikan, yaitu DAU Penggajian Formasi PPPK dan DAU Pendanaan Kelurahan; DAK Fisik bidang Kesehatan dan KB subbidang Penguatan Sistem Kesehatan dan Keluarga Berencana; serta Dana BOP Kesetaraan Kinerja.

Kabupaten Sigi

Realisasi Dana Transfer Khusus pada Kabupaten Sigi sebesar Rp176 miliar dengan rincian realisasi DAK  Fisik sebesar Rp76.8 miliar (45.95%) dari pagu sebesar Rp167 miliar dan DAK Non Fisik sebesar Rp99.9 miliar (66.75%) dari pagu sebesar Rp149 miliar. Realisasi Dana Transfer Umum sebesar Rp424 miliar yang terdiri dari realisasi DAU sebesar Rp408 miliar (68.02%) dari pagu Rp599 miliardan realisasi DBH sebesar Rp16.6 miliar (43.57%) dari pagu Rp38.3 miliar.

Sampai dengan periode berkenaan, beberapa Dana TKD lingkup Kabupaten Sigi yang belum  terealisasikan antara lain DBH Cukai Hasil Tembakau; DAU Penggajian Formasi PPPK; DAK Fisik bidang Kesehatan dan KB subbidang Penguatan Sistem Kesehatan dan Pengendalian Penyakit; dan Dana BOP Kesetaraan Kinerja.

Kota Palu

Realisasi Dana Transfer Khusus lingkup Kota Palu sebesar Rp168 miliar dengan rincian DAK Fisik sebesar Rp53.6 miliar (51.29%) dari pagu Rp104.6 miliar dan DAK Non Fisik sebesar Rp115.2 miliar (69.51%) dari pagu Rp165 miliar. Realisasi Dana Transfer Umum sebesar Rp497 miliar yang terdiri dari realisasi DAU sebesar Rp473 miliar (71.66%) dari pagu Rp660 miliar dan DBH sebesar Rp24.4miliar (42.61%) dari pagu Rp57.3 miliar.

Sampai dengan 31 Agustus 2023, masih terdapat Dana TKD yang belum terealisasi, yaitu DBH Cukai Hasil Tembakau; DAU Penggajian Formasi PPPK; DAK Fisik bidang Kesehatan dan KB subbidang Penguatan Angka Kematian Ibu, Anak, dan Intervensi Stunting, serta subbidang Penguatan Sistem Kesehatan; dan Dana BOP Kesetaraan Kinerja.

Pembiayaan Ultra Mikro (UMi)

Dalam menjalankan fungsi monitoring dan evaluasi kredit program, KPPN Palu melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) pembiayaan Ultra Mikro (UMi). Pembiayaan UMi merupakan pembiayaan yang disalurkan kepada usaha mikro yang dimiliki oleh orang perorangan. Selama tahun 2023, sampai dengan 31 Agustus, jumlah penyaluran pembiayaan UMi di wilayah kerja KPPN Palu adalah sebesar Rp34.86 miliar kepada 7,914 debitur yang tersebar pada Kota Palu, Kabupaten Donggala, Kabupaten Parigi Moutong, dan Kabupaten Sigi. Debitur pembiayaan UMi terbanyak yaitu pada PT. Permodalan Nasional Madani dengan jumlah 7,761 debitur.

Penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada Aplikasi SAKTI

Kementerian Keuangan berkoordinasi dengan Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara (BSrE BSSN) mengembangkan tata Kelola keuangan negara yang modern dan pruden dalam pelaksanaan pembayaran APBN bagi para Pengguna Anggaran melalui penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) Tersertifikasi pada Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI). 

Untuk mendukung hal tersebut, beberapa peningkatan kualitas operasional pada Aplikasi SAKTI  dilakukan terhadap fitur pengesahan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menggunakan TTE Tersertifikasi; pengesahan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM) menggunakan TTE Tersertifikasi; dan Penerbitan SPP dan SPM serta penyampaian SPM ke KPPN menggunakan Aplikasi SAKTI.

Implementasi TTE Tersertifikasi pada Aplikasi SAKTI dibagi ke dalam tiga tahap implementasi bagi seluruh Kementerian/Lembaga sekaligus cut-off transaksi secara manual. Tahap I telah berhasil dilaksanakan sejak bulan Desember tahun 2022, Tahap II telah dilaksanakan sejak bulan Juni tahun 2023, dan terakhir untuk Tahap III mulai dilaksanakan pada bulan September tahun 2023. 

Namun pada realitanya, memasuki bulan September tahun 2023, proses implementasi TTE  Tersertifikasi Tahap III mengalami kendala yang diakibatkan oleh insiden teknis dalam layanan  sertifikasi elektronik. Satuan Kerja (Satker) K/L Tahap III implementasi TTE Tersertifikasi, terhitung  7 September 2023, dalam penerbitan SPP dan SPM kembali menggunakan mekanisme sebelum implementasi TTE.

Selain penerbitan SPP dan SPM, hal yang terdampak atas insiden teknis tersebut adalah terkait penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara dari Satker ke KPPN. Atas hambatan yang dialami, penyampaian LPJ Bendahara diperpanjang sampai tanggal 15 September 2023. 

Pada Satker lingkup wilayah kerja KPPN Palu sendiri, kendala TTE tersebut tidak memberikan dampak yang signifikan dalam penyampaian LPJ Bendahara. Hal ini tentunya dengan komunikasi dan koordinasi yang baik antara KPPN Palu, dalam hal ini Seksi Verifikasi dan Akuntansi, dengan Satker terkait penyampaian LPJ Bendahara. (KPPNPalu)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel