-->

Polres Mimika Bekuk Pelaku Pencurian Uang Rp 40 Juta


TIMIKA, LELEMUKU.COM - Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B /454/VIII/2023/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA, tanggal 06 Agustus 2023 Tentang Pencurian. Kamis.(17/8/2023).

Kasi Humas Polres Mimika Ipda Hempy Ona,SE menjelaskan uraian tentang kronologis kejadian yaitu pada hari dan tanggal tersebut diatas, pelapor meletakkan uang diatas tempat tidur sebesar Rp 40.000.000 di dalam satu buah tas warna hitam.

Selanjutnya pelapor berinisal W (36) keluar rumah dalam keadaan kosong dengan posisi mengunci pintu utama namun pintu pagar tidak terkunci.  Tujuan pelapor keluar rumah untuk membawa anak jalan-jalan, dan pada saat pelapor kembali kerumah pelapor melihat tas dan uang yang diletakkan diatas tempat tidur sudah tidak ada alias hilang.

Setelah pelapor kembali saat membuka pintu utama dan masuk kedalam melihat pintu dapur sudah terbuka, pelapor curiga bahwa pelaku sudah masuk kedalam rumah, sehingga pelapor langsung mengecek ternyata  uang dan tasnya hilang.

Dengan adanya kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian yang cukup besar sehingga pelapor ke kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu untuk membuat laporan Polisi guna di proses hukum lebih lanjut.

Saat ini pelaku dan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Suzuki Satria Fu 150 cc warna Hitam diamankan di Polres Mimika guna diproses hukum lebih lanjut.(HumasPoldaPapua)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel