-->

Imran Khan Tetap Dipenjara pasca Penangguhan Hukuman


ISLAMABAD, LELEMUKU.COM - Pengadilan federal di Pakistan pada hari Selasa (29/8) menangguhkan hukuman korupsi dan hukuman tiga tahun penjara terhadap mantan Perdana Menteri Imran Khan, dan memerintahkan pembebasannya dengan jaminan. Namun pengadilan lain dengan cepat memerintahkan dia ditahan dalam kasus terpisah.

Keputusan pengadilan tinggi di Islamabad terkait kasus korupsi itu merupakan tanggapan atas permohonan banding Khan atas hukuman yang dijatuhkan kepadanya, dengan alasan bahwa tindakan tersebut melanggar hukum dan melanggar “hak fundamentalnya atas proses hukum dan peradilan yang adil.” Perintah penangguhan tersebut pada akhirnya akan tetap berlaku sampai permohonan banding didengar untuk meminta agar hukuman tersebut dibatalkan.

Politisi berusia 70 tahun itu ditangkap dan dipenjarakan awal bulan ini setelah dinyatakan bersalah menjual hadiah negara saat menjabat dan diduga menyembunyikan 
hasilnya. Khan membantah melakukan kesalahan.

Hukuman tersebut mendorong Komisi Pemilihan Umum Pakistan untuk segera melarang Khan mencalonkan diri selama lima tahun berdasarkan undang-undang yang relevan di negara itu.

Keputusan hari Selasa itu juga memberikan jaminan bagi Khan, namun mantan perdana menteri tersebut menghadapi banyak sekali tuduhan lain, mulai dari terorisme dan penghasutan hingga korupsi dan pembunuhan.

Khan menuduh militer yang kuat di negara itu berada di balik semua tuntutan hukum untuk mencegah dirinya dan partai politiknya, Pakistan

Tehreek-e-Insaf, atau PTI, berpartisipasi dalam pemilihan umum mendatang.

Pihak militer membantah tuduhan tersebut. (VOA)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel