-->

Murad Ismail Lantik Ruben Moriolkossu Sebagai Bupati Kepulauan Tanimbar


AMBON, LELEMUKU.COM - Gubernur Maluku Drs. Murad Ismail melantik Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar, Drs. Ruben B. Mariolkossu, MM, dan menyerahkan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Bupati Seram Bagian Barat Andi Chandra As’Aduddin, Penjabat Bupati Buru Dr. Djalaludin Salampessy, S.Pi., M.Si, dan Penjabat Walikota Ambon Drs. Bodewin Wattimena, M.Si, yang berpusat di Aula Lantai 7 Kantor Gubernur Maluku, pada Senin (29/05/2023).

Hadir pada kesempatan itu Wakil Gubernur Maluku Drs. Barnabas Nathaniel Orno, Forkopimda Provinsi Maluku dan Kabupaten/Kota, Sekretaris Daerah Maluku dan Kabupaten/Kota, Pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku dan Kabupaten Kota, tokoh agama, dan unsur lainnya.

Kegiatan diawali dengan pembacaan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Maluku, dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pengucapan Sumpah Janji Jabatan dan Pakta Integritas, Pemasangan tanda Pangkat Jabatan, dan Penyematan Tanda Jabatan kepada Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar, serta penyerahan Petikan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Kepada Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar, Penjabat Bupati SBB, Penjabat Bupati Buru, dan Penjabat Walikota Ambon.

Dalam sambutannya Gubernur menyampaikan, tahun 2024 adalah tahun politik terbesar bagi bangsa Indonesia yang ditandai dengan pelaksanaan, pileg, pilpres dan pilkada serentak.
 
“Salah satu tugas saudara-saudara sebagaimana disampaikan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri adalah, memfasilitasi dan mensukseskan agenda nasional tersebut termasuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemda masing-masing. Oleh sebab itu, dalam kedudukan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah, saya perintahkan kepada saudara-saudara untuk melaksanakan seluruh penugasan ini dengan sebaik-baiknya, selanjutnya saya akan melakukan pengawasan ketat terhadap kinerja saudara-saudara berdasarkan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas yang wajib disampaikan paling sedikit 3 bulan sekali “ungkap Gubernur.

Kepada penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar yang baru saja dilantik, Gubernur memerintahkan, untuk segera melakukan koordinasi dengan Forkopimda, DPRD, instansi vertikal, Tni/Polri, tokoh agama dan elemen masyarakat lainnya.

“Terkait jabatan saudara selaku Sekda, maka berdasarkan pasal 13 ayat 4 Permendagri nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota, dijelaskan dalam hal Penjabat Bupati berasal dari sekda, jabatannya diisi dengan penjabat sekda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang yang berlaku,”terangnya.

Pada Kesempatan itu juga Gubernur mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Daniel Indey, S.Sos., M.Si yang telah mengakhiri masa jabatannya di Kepulauan Tanimbar sebagai Penjabat Bupati.(indoensiatimur.co)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel