-->

Otoritas Palestina Blokir Pendaftaran Kelompok Bantuan Hukum


YERUSALEM, LELEMUKU.COM - Otoritas Palestina telah memblokir pendaftaran sebuah kelompok advokasi hukum yang mewakili para kritikus dan penentang yang ditahan di penjara-penjara Palestina, kata kelompok itu Jumat. Ini adalah sebuah langkah yang dikutuk sebagai upaya terbaru otoritas untuk membungkam masyarakat sipil di Tepi Barat yang diduduki.

Tanpa registrasi yang tepat, kelompok yang menamakan diri mereka Lawyers for Justice, dapat kehilangan akses ke dananya dan terpaksa ditutup. Organisasi itu diberitahu telah melanggar hukum karena terlibat dalam pekerjaan nirlaba dan menerima bantuan asing meskipun terdaftar sebagai "korporasi sipil," kata direkturnya, Mohannad Karaje.

Pasukan keamanan Palestina menolak memperbarui pendaftaran meskipun Lawyers for Justice telah beroperasi sebagai korporasi sipil tanpa masalah selama bertahun-tahun, tambahnya.

Organisasi HAM yang berbasis di New York Human Rights Watch, Kamis (14/4) menggambarkan penjelasan birokrasi otoritas Palestina sebagai serangan terselubung terhadap kelompok yang mewakili korban penyiksaan dan membantu mendokumentasikan penangkapan sewenang-wenang para kritikus untuk membungkam perbedaan pendapat.

“Selama Otoritas Palestina menghalangi kelompok-kelompok bantuan melakukan pekerjaan yang berfokus pada pelanggaran mereka, seruan mereka untuk melindungi masyarakat sipil Palestina dan melindungi hak-hak Palestina hanyalah seruan kosong,” kata Human Rights Watch.

Seorang juru bicara dinas keamanan Palestina tidak segera menanggapi permintaan komentar.

Karaje mengecam tindakan itu sebagai tanda kekuasaan yang semakin otokratis dan peringatan bagi kelompok-kelompok bantuan yang memerangi pelanggaran di Tepi Barat. Ia mengatakan Lawyers for Justice akan mengajukan banding atas keputusan tersebut.

“Ini adalah langkah yang sangat berbahaya, upaya untuk mengontrol masyarakat sipil dan kelompok HAM yang berusaha bekerja di Palestina,” kata Karaje kepada Associated Press. "Kami tidak meragukan ini karena ini adalah pekerjaan kami."
Dengan terhentinya pembicaraan damai selama lebih dari satu dekade, para ahli mengatakan Otoritas Palestina, yang didirikan hampir tiga dekade lalu sebagai pemerintahan sementara untuk memimpin rakyat Palestina menuju kenegaraan, menghadapi krisis legitimasi.

Banyak warga Palestina mencemooh otoritas, yang dipimpin oleh Mahmoud Abbas yang berusia 88 tahun, sebagai sarana untuk berkolaborasi dengan Israel. Abbas kini berada di tahun ke-19 masa jabatannya. Padahal masa jabatan itu seharusnya hanya untuk empat tahun.

Bulan lalu, pelaku jajak pendapat terkemuka Palestina Khalil Shikaki menemukan bahwa untuk pertama kalinya, mayoritas orang Palestina, sekitar 52 persen, percaya bahwa runtuhnya otoritas itu adalah demi kepentingan terbaik mereka. (VOA)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel