-->

Sandi Sultan Pimpin Upacara PTDH Bagi 5 Anggota Polres Merauke


MERAUKE, LELEMUKU.COM - Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK bertindak sebagai inspektur upacara PTDH ( Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) lima anggota Polres Merauke yang melakukan kejahatan dan pelanggaran kode etik kepolisian yang bertempat di lapangan Mapolres Merauke, Provinsi Papua Selatan, Kamis (16/03).

Pelaksanaan upacara PTDH kepada lima anggota Polres Merauke diantaranya inisial pertama Brigpol EH Nrp. 87011246 dengan melanggar pasal 14 ayat (1) tahun 2003, kedua Bripda IFK Nrp. 95020776 dengan melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a PP No.1 tahun 2003 dan atau pasal 7 ayat (1) huruf b dan atau pasal 11 huruf c Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode etik profesi Polri, ketiga Brigpol SW Nrp. 83011069 dengan melanggar pasal 14 ayat (1) tahun 2003 huruf b dan atau pasal 11 huruf PP No. 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri, keempat Brigpol RVB Nrp 85030799 dengan melanggar pasal 14 ayat (1) tahun 2003 huruf b dan atau pasal 11 huruf PP No. 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri, dan kelima Briptu AHN Nrp. 87020376 dengan melanggar pasal 14 ayat (1) tahun 2003 huruf b dan atau pasal 11 huruf PP No. 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri.

Kapolres Merauke dalam sambutannya mengatakan bahwa Komitmen Polri sebagai pelindung, pelayan, pengayom dan penegakkan hukum harus ditegakkan, pemberian Punisment dan reward bagi Personil Polri harus ditegakkan dan dilaksanakan.

“Pelaksanaan pemberhentian dengan tidak hormat ini rata-rata pelanggaran kode etik Kepolisian, dimana anggota ini tidak melaksanakan tugas Polri secara 30 hari secara berturut turut dan bahkan bulan dan bertahun-tahun,” ungkapnya.

Lanjutnya, kelima anggota yang di PTDH rata rata bertugas di Institusi Polri selama lima tahun keatas, ada yang berpangkat Brigadir, Briptu dan Bripda.

“Saya berterima kasih kepada seluruh anggota yang sudah baik dalam melaksanakan tugas Polri, kami sangat sayang sekali kepada kelima personil ini, namun karena penegakkan hukum dan sesuai putusan hukum tetap Kapolda Papua. sehingga hari ini kami laksanakan Upacara PTDH ini sebagai bukti kita bekerja sesuai aturan yang berlaku. Proses PTDH tidak hanya kepada para Bintara saja namun kepada semua pangkat bila melakukan kejahatan atau pelanggaran kode etik profesi Polri,”

Pada kesempatan ini juga saya selaku Kapolres Merauke mengharapkan peran serta seluruh warga Merauke dalam memberikan informs dan saran masukan yang membangun guna perbaikan pelaksanaan tugas Polri di Merauke.

Kegiatan upacara PTDH kelima anggota Polres Merauke diikuti oleh Wakapolres Merauke, Para Kabag, Para Kasat, Para Perwira dan seluruh personil Polres Merauke dapat berjalan dengan baik dan tertib.(HumasPoldaPapua)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel