-->

Mengawati Soekarnoputri Tolak Penundaan Pemilu 2024


JAKARTA, LELEMUKU.COM - Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menegaskan dirinya menolak penundaan Pemilu 2024. Pernyataan ini dikeluarkan setelah PN Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024.

Melalui Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Megawati mengatakan Mahkamah Konstitusi sudah menolak judicial review terhadap perpanjangan masa jabatan Presiden. Penundaan Pemilu, kata Mega, mestinya juga jadi rujukan.

“Atas dasar putusan MK tersebut maka berbagai upaya penundaan Pemilu adalah inkonstitusional. PDIP sikapnya sangat kokoh, taat konstitusi, dan mendukung KPU agar Pemilu berjalan tepat waktu. Karena itulah Ibu Megawati menegaskan agar KPU tetap melanjutkan seluruh tahapan Pemilu," kata Hasto dalam keterangannya, Kamis, 2 Maret 2023.

Hasto mengaku langsung berkonsultasi dengan Mega usai PN Jakpus mengeluarkan putusan penundaan Pemilu. Megawati kemudian mengingatkan bahwa berpolitik mesti menjunjung tinggi tata negara dan tata pemerintahan yang baik.

Jika ada persoalan ihwal Undang-Undang, Mega menyebut urusan itu mestinya dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Selain itu, Mega menyebut sengketa Pemilu juga hendaknya berpedoman terhadap payung hukumnya, yakni Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.(Ima Dini Shafira|Tempo)

“Sekiranya ada persoalan terkait dengan undang-undang ferhadap konstitusi ya ke MK, dan terkait sengketa Pemilu harus berpedoman UU Pemilu”, ujar Hasto menirukan arahan Megawati.

Oleh sebab itu, Hasto mengatakan PDIP menolak segala bentuk penundaan Pemilu maupun perpanjangan masa jabatan Presiden. Dia menyebut sikap itu dimaksudkan agar konstitusi dan mekanisme demokrasi terjaga dengan baik.

“Jadi sesuai arahan Ibu Ketua Umum, maka PDIP demi menjaga konstitusi dan mekanisme demokrasi secara periodik melalui Pemilu 5 tahunan, menolak segala bentuk penundaan Pemilu atau perpanjangan masa jabatan,” kata Hasto.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024. KPU juga diminta untuk melaksanakan tahapan pemilu dari awal.

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” seperti dikutip dari salinan putusan, Kamis, 2 Maret 2023.

Perintah tersebut tertuang dalam putusan perdata yang diajukan Partai Prima dengan tergugat KPU.

KPU akan menempuh upaya hukum banding terhadap putusan ini. “KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut. KPU tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding,” kata Idham saat dihubungi, Kamis, 2 Maret 2023 (Tempo)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel