-->

Mantan PM Pakistan, Imran Khan Terancam Ditahan Jika Tidak Hadir Persidangan


ISLAMABAD, LELEMUKU.COM - Polisi Pakistan, Minggu, 5 Maret 2023, memberikan surat perintah penangkapan kepada mantan perdana menteri Imran Khan untuk memastikan kehadirannya di pengadilan atas tuduhan menyalahgunakan jabatannya untuk menjual hadiah negara, kata pihak berwenang, setelah pendukung Khan berusaha mencegah polisi masuk ke rumahnya.

Komisi pemilu Pakistan pada Oktober mendapati pahlawan kriket berusia 70 tahun yang beralih menjadi politisi itu bersalah karena secara tidak sah menjual hadiah dari pejabat asing.

Badan Investigasi Federal kemudian mengajukan tuntutan terhadapnya di pengadilan anti-korupsi, yang pekan lalu mengeluarkan surat perintah penangkapan setelah Khan tidak hadir di pengadilan meski sudah dipanggil berkali-kali.

Khan telah menuntut pemilihan cepat sejak pemecatannya dari jabatannya dalam pemungutan suara parlemen awal tahun lalu, permintaan yang ditolak oleh penggantinya Shehbaz Sharif, yang mengatakan pemungutan suara akan diadakan sesuai jadwal akhir tahun ini.

Dia memimpin kampanye protes di seluruh negeri untuk mendesak pemungutan suara awal tahun lalu dan ditembak dan terluka di salah satu aksi unjuk rasa.

Mengacu pada ketidakhadirannya di pengadilan dan insiden penembakan, Khan mengatakan pada Minggu: "Mereka (polisi) tahu ada ancaman terhadap hidup saya," menambahkan bahwa pengadilan tidak memberikan keamanan yang memadai.

Ajudan Khan, Fawad Chaudhry, mengatakan dia tidak bisa ditangkap karena dia telah mendapatkan jaminan perlindungan dari pengadilan tinggi.

Chaudhry mengatakan pemerintah ingin menebar kekacauan politik dan menghindari pemilu dini dengan menahan mantan PM Pakistan itu, yang masih populer di kalangan anak muda dan pemilih perkotaan negara tersebut.

Kepolisian Islamabad mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa ketika Khan tidak ditemukan di kediamannya di Lahore, mereka menyerahkan surat penangkapan.

Khan diminta muncul di persidangan pada 7 Maret. Jika ia tidak melakukannya, polisi akan diminta untuk menangkap dan menghadirkannya ke depan persidangan, menurut Menteri Dalam Negeri Rana Sanaullah. (Tempo)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel