-->

Heri Wibowo Pimpin Upacara PTDH Bagi Personel Jayawijaya


WAMENA, LELEMUKU.COM - Kapolres Jayawijaya AKBP Heri Wibowo, S.IK memimpin langsung Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Personel Polres Jayawijaya a.n. Brigpol ASS di Lapangan Polres Jayawijaya, Rabu (29/03) pagi.

Dalam upacara tersebut dilaksanakan tanpa dihadiri oleh Brigpol ASS atau dilaksanakan secara in absensia serta disaksikan oleh seluruh personel Polres Jayawijaya dan Brimob Aman Nusa.

Dalam amanatnya Kapolres menyampaikan bahwa Upacara PTDH salah satu bentuk realisasi komitmen Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian, hendaknya hal ini dijadikan introspeksi oleh seluruh anggota Polri khususnya Polres Jayawijaya.

“Agar kedepannya dalam menjalankan tugas secara profesional, bertanggung jawab dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami selaku pimpinan dan keluarga besar Polres Jayawijaya turut prihatin untuk melaksanakan upacara ini, karena dampak dan imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja tetapi juga kepada keluarganya,” ujar Kapolres.

Kapolres juga menambahkan untuk diketahui hal itu telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang penuh pertimbangan mulai dari pelaksanaan sidang, pemeriksaan sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang sudah tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri sehingga dikeluarkannya keputusan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

“Upacara PTDH yang kita laksanakan hari ini merupakan punishment yang diberikan kepada bersangkutan yang dilaksanakan secara in absensia dengan tujuan untuk diketahui oleh seluruh personel maupun publik secara umum agar dapat dijadikan sebagai contoh serta pembelajaran kepada personel lainnya. Hal ini menjadi renungan bersama bagi seluruh anggota Polri sehingga dalam melaksanakan tugas dan tetap berpegang pada aturan dan SOP yang ada,” imbuh Kapolres.

Kapolres berharap dirinya dan keluarga besar Polres Jayawijaya kepada saudara Brigpol ASS beserta keluarga semoga kedepannya tetap menjalani hubungan baik dengan kesatuan polres jayawijaya sehingga menjadi orang yang lebih sukses dalam berkeluarga maupun ditengah masyarakat.

“Dan kepada kita semua anggota Polri Polres Jayawijaya untuk dapat mengambil hikmah serta pelajaran dari upacara PTDH ini jadikan sebagai instrospeksi diri dan cerminan agar menjadi pribadi yang semakin baik dalam menjalankan tugas secara profesional serta bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku,” tekan Kapolres Jayawijaya.

Perlu diketahui bahwa Brigpol ASS disersi atau meninggalkan tempat tugas tanpa ijin pimpinan di Polsek Bolakme sejak bulan maret 2016 sampai dengan sekarang dan yang bersangkutan diberhentikan dalam kedinasan Polri bedasarkan Surat Keputusan Kapolda Papua dengan Nomor : KEP/2/I/2023 tanggal 19 Januari 2023 dimana yang bersangkutan melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a PP nomor 1 tahun 2023 tentang pemberhentian anggota Polri. (HumasPoldaPapua)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel