-->

Belum Berijin, Pemkot Hentikan Pembangunan Kios Pesisir Rumah Tiga


AMBON, LELEMUKU.COM - Pembangunan kios dan los di Kawasan pesisir Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon dihentikan sementara oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.

Hal ini disampaikan langsung oleh Pj. Wali Kota, Bodewin M. Wattimena ketika meninjau lokasi pembangunan dimaksud, pada Jumat (24/3/23).

“Yang pasti, Pemkot meminta pihak pengembang untuk menghentikan proses pembangunan,” tegas Wattimena yang didampingi pimpinan OPD terkait.

Dirinya menjelaskan, setiap pembangunan di kota ini, harus ada ijin mendirikan bangunan yang dikeluarkan dinas teknis yakni PUPR dan DPM-PTSP.

“Kita berharap warga kota dan pengusaha yang ingin mengembangkan usahanya harus memiliki ijin baru dilakukan pembangunan, yang ada saat ini pembangunan telah berjalan tetapi ijinnya belum keluar. Olehnya itu, kami minta dihentikan lalu diurus ijinnya,” bebernya.

Dikatakan, ada banyak persyaratan yang harus dipenuhi terutama yang berkaitan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Apalagi Pemkot sudah punya Rencana Detail Tata Ruang, sehingga kalau di sepanjang pantai tidak bisa dibangun, tetapi di pemukiman untuk sarana publik bisa dibangun” tandasnya.

Diketahui ada sekitar 90 unit kios yang dibangun oleh pengembang dalam proyek tersebut. Wattimena pun meminta agar pengurusan ijin dapat dilakukan sebelum proses pembangunan dilanjutkan. (Diskominfoambon)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel