-->

Richard Eliezer akan Jalani Sidang Vonis Hari Ini di PN Jakarta


JAKARTA, LELEMUKU.COM - Richard Eliezer Pudihang Lumiu akan menjalani sidang vonis hari ini, Rabu, 15 Februari 2023, dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pangadilan Negeri Jakarta Selatan.

Richard Eliezer akan menjadi terdakwa terakhir yang divonis dalam perkara pembunuhan ini. Sebelumnya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai oleh Hakim Wahyu Iman Santoso, dengan anggota Hakim Morgan Simanjuntak dan Hakim Alimin Ribut Sujono.

Kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengatakan Richard, keluarganya, dan tim penasihat hukum menyerahkan nasib putusan kepada Tuhan dan majelis hakim yang menangani perkara. Ia menjelaskan pihaknya sudah melakukan pembelaan yang maksimal.
 Harga-390rb-REMP-1

“Semua fakta persidangan, keterangan-keterangan saksi, keterangan ahli, bukti-bukti, argumentasi-argumentasi hukum, semua sudah disampaikan dan disimak dengan seksama oleh majelis hakim yang terhormat, juga oleh masyarakat Indonesia lewat tayangan televisi. Kami sudah melakukan pembelaan yang maksimal. Biarlah majelis hakim yang memutuskan,” kata Ronny Talapessy dalam pernyataan tertulisnya kepada media sebelum sidang vonis, Rabu, 25 Februari 2023.

“Menjelang vonis ini, kita bersama-sama terus mendoakan agar majelis hakim diberkati dengan hikmat dari Tuhan, dituntun oleh hikmat kebijaksanaan dari Tuhan, sehingga dapat memberikan vonis yang terbaik, yang adil seadil-adilnya buat Richard,” kata dia.

Richard Eliezer merupakan saksi pelaku atau justice collaborator Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) setelah bersedia mengungkap pembunuhan berencana yang diperintahkan atasannya, Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Propam Polri untuk membunuh Yosua pada 8 Juli 2022 di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46.

Pada Rabu, 18 Januari 2023, Richard Eliezer dituntut jaksa 12 tahun penjara. Dalam surat tuntutannya, jaksa menyimpulkan Richard Eliezer telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

“Kami jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim agar menyatakan Richard Eliezer terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dakwaan Primer melanggar Pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Pidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dipotong masa penahanan,” kata jaksa saat membacakan tuntutan.

Sebelum membacakan tuntutan, jaksa penuntut umum mengatakan peran Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai eksekutor pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi pemberat tuntutan 12 tahun.

“Hal yang memberatkan adalah karena terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata jaksa sebelum membacakan tuntutan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain itu hal memberatkan lain karena perbuatan terdakwa Richard Eliezer menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban dan menimbulkan keresahan, serta kegaduhan yang meluas di masyarakat. Adapun hal yang meringankan adalah mempertimbangkan Richard sebagai saksi pelaku dan keluarga Yosua telah memaafkan Richard. Selain itu, Richard dianggap kooperatif selama persidangan.
Kuat Ma'ruf divonis lebih tinggi dari tuntutan

Pada 14 Februari, Asisten Rumah Tangga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf divonis hukuman 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim atas keterlibatanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Pada hari yang sama, mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. Vonis keduanya lebih berat dari tuntutan jaksa, yaitu delapan tahun penjara.

Sementara itu, pada 13 Februari majelis hakim memvonis istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa delapan tahun penjara. Pada hari yang sama Ferdy Sambo divonis hukuman mati karena terbukti merencanakan secara matang pembunuhan terhadap ajudannya sendiri, Yosua, termasuk bersalah merintangi penyidikan untuk menutupi pembunuhannya. Vonis mati Ferdy Sambo ini lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni penjara seumur hidup. (Eka Yudha Saputra|Tempo)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel