-->

Herry Naap Sebut Biak Numfor Hanya Dapat Dana Otsus Rp32 Miliar per Tahun

Herry Naap Sebut Biak Numfor Hanya Dapat Dana Otsus Rp32 Miliar per Tahun

BIAK, LELEMUKU.COM - Pernyataan Kepala Bappeda Provinsi Papua Yohanes Walilo, , S.Sos., M.Si yang menginggung soal pembangian dana Otonomi Khusus (Otsus) 80 % untuk kabupaten dan 20 % untuk provinsi ketika menanggapi pemberitaan RSU Pratama di Pulau Numfor nampaknya kini menjadi bola liar. 

Tak hanya menjadi trending dibahas di sejumlah media sosial, Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap, S.Si.,M.Pd nampaknya juga kembali angkat bicara soal pernyataan Kepala Bappeda Provinsi Papua soal alokasi 80 % dana Otsus ke kabupaten/kota. 

Bupati Herry Ario Naap akhirnya buka-bukaan soal jatah Kabupaten Biak Numfor  pembangian dana otonomi khusus yang besarnya tidak kurang dari 5 triliun rupiah per tahun,  termasuk buka-bukaan soal dana Otsus Infrastruktur yang nilainya juga cukup fantastis setiap tahunnya.  

“Jangan Ketua Bappeda Provinsi Papua seolah-olah melempar kesalahan ke kabupaten dengan pembagian 80 persen untuk kabupaten dan 20 persen untuk provinsi, dari mana datanya. Sejak saya bupati, dari tahun 2019, 2020, 2021, setiap tahunnya Biak hanya dapat Rp. 32 miliar,” ungkapnya.

“Dana Otsus infrastruktur juga kami dua tahun tidak kebagian, kami pernah dapat Rp 10 miliar, lalu Rp. 1,5 miliar, sementara angkanya per tahun Rp. 2 triliun lebih. Saya juga sudah ke Bappeda Provinsi dan pihak-pihak terkait lainnya, tapi hasilnya tetap tidak ada, jadi komunikasi saya sudah lalui semua,”   lanjutnya.

Bupati Herry Naap menjelaskan soal alokasi dana Otsus dan dana Otsus infrastruktur ke Biak dalam lima tahun terakhir. Ia mengatakan, bahwa sebelum jadi bupati pada tahun 2018 diakui kalua Kabupaten Biak Numfor sempat mendapat alokasi anggaran Otsus sebesar 104 miliar. 

Pada 2019 ketika sudah menjadi Bupati alokasi dana Otsus ke Kabupaten Biak Numfor hanya sebesar Rp. 32 miliar  atau angka lengkapnya Rp.  32.258.636.567.   dihelaskan bahwa alokasi Rp. 32 miliar itu digunakan sesuai juknis masing-masing 30% pendidikan, 20% dan kemudian ekonomi. 

“Perlu saya klarifikasian bahwa Tahun 2019 sumber otonomi khusus untuk Provinsi Papua dari DAU APBN secara total sebesar 5 triliun 850 milliar, kalau 80% ke kaupaten/kota seharusnya kami mendapat 161.707.878.620 rupiah. Namun faktanya kami hanya mendapat  Rp. 32 M,” tegasnya. 

Di tahun 2020, masih lanjut Bupati Herry, dana Otsus sebesar Rp. 5,8 triliun, lagi-lagi Biak Numfor hanya mendapatkan jatah menurut pembangian Pemerintah Provinsi Papua hanya Rp. 32 M. Di tahun 2021, dana Otsus untuk provinsi Papua sebesar Rp, 5,2 triliun  namun alokasi dana Otsus dari Pemprov Papua ke Kabupaten Biak Numfor lagi-lagi hanya Rp. Rp. 32 M. 

“Kalau perhitungan 20% - 80% menurut saya itu tidak pas, jadi kita stop biar kamuflase dengan menggunakan kata-kata presentasi yang membangun opini public seakan - akan kami para bupati menggunakan dana Otsus yang begitu besar tetapi tidak ada kebijakan pembangunan yang lebih detail di kabupaten/kota,” tandasnya. 

“Kita harus jujurlah, saya minta ini juga harus terbuka kepada publik jadi lebih dari  Rp 5 triliun per tahun itu yang seharusnya kami terima Rp. 160-an  miliar, tapi kami terima cuman 32 miliar,” sambungnya. 

Ia menjelaskan, bahwa tahun 2022 dana Otsus untuk Papua sebesar Rp.  5,78 triliun setelah UU Otsus jilid II ditetapkan dan kewanangan pembagian dana Otsus ke kabupaten/kota di Papua ada di Pemerintah Pusat (bukan lagi Pemprov Papua yang bagi) maka dari angkat Rp. 32 miliar dialokasikan Pemerintah Provinsi ke Kabupaten Biak Numfor naik menjadi Rp. 123,95 miliar, angka yang jauh sangat berbeda jauh selama 3 tahun sebelumnya.

“Ini perlu diluruskan oleh Kepala Bappeda provinsi jangan menyebut angka secara global yang membangun opini seakan – akan dana itu telah diberikan kepada kabupaten, tapi pemerintah daerah tidak melaksanakan itu,” imbuhnya.

Bupati Herry Naap mengungkapkan, dana tambahan infrastruktur dari Otsus, Pemerintah Kabupaten Biak numfor 2019 tidak dapat satu rupiah pun, pada tahun 2020 juga tidak dapat lalu pada tahun 2021 mendapat sebesar 10 miliar dan tahun 2022 dari dana otonomi khusus infrastruktur sebesar 2,7 triliun Biak dapat 1,5 miliar Ini adalah data-data yang kami pegang dan kami terima.

"Untuk tahapan berkomunikasi Ketika saya dikatakan tidak memiliki etika pemerintahan, saya katakan bahwa tahapan Saya telah lalui baik dalam posisi menyurat dan secara langsung pertemuan secara langsung bahkan sampai dengan di DPR provinsi. Almarhum Bapak wakil gubernur provinsi Papua memimpin rapat bersama-sama dengan tim anggaran pemerintah provinsi Papua yang dihadiri oleh asisten, sekda Provinsi Papua, Kepala Bappeda Provinsi Papua, Kepala Nadan Keuangan Provinsi Papua yang menjanjikan di tahun berikut akan dimasukkan namun faktanya pun tidak ada sampai dengan hari ini," kata dia. (HumasBiakNumfor)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel