-->

DPR AS Larang Penggunaan Aplikasi TikTok di Piranti Resmi Pemerintah


WASHINGTON, LELEMUKU.COM - Aplikasi video asal China yang sangat populer, TikTok, telah dilarang digunakan di semua piranti yang dikelola Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat, demikian petikan pernyataan bagian administrasi DPR. Larangan tersebut mengikuti undang-undang yang akan segera berlaku tentang larangan penggunaan aplikasi itu dari semua piranti pemerintah Amerika Serikat.

Dalam pesan yang dikirim kepada semua anggota DPR dan staf, Kepala Pejabat Administratif DPR (CAO) mengatakan aplikasi TikTok itu dinilai “berisiko tinggi karena sejumlah masalah keamanan” dan harus dihapus dari semua piranti yang dikelola oleh DPR.

Aturan baru itu mengikuti serangkaian langkah oleh pemerintah negara bagian AS yang melarang penggunaan TikTok pada piranti pemerintah.

TikTok adalah aplikasi milik ByteDance Ltd. yang berbasis di Beijing.

Hingga akhir pekan lalu, 19 negara bagian di Amerika Serikat telah memblokir sebagian aplikasi TikTok dari piranti yang dikelola negara karena khawatir pemerintah China dapat menggunakan aplikasi itu untuk melacak keberadaan warga Amerika dan menyensor konten.

Omnibus RUU Anggaran bernilai 1,66 triliun yang disahkan pada minggu lalu untuk mendanai pemerintah Amerika Serikat hingga 30 September 2023, juga mencakup ketentuan yang melarang aplikasi itu pada piranti yang dikelola pemerintah federal dan mulai berlaku setelah Presiden Joe Biden menandatangani RUU itu menjadi undang-undang.

Juru bicara Kepala Pejabat Administrasi DPR kepada Reuters pada Selasa (27/12) mengatakan “dengan pengesahan omnibus yang melarang TikTok pada piranti cabang eksekutif itu, CAO bekerjasama dengan Komite Administrasi DPR akan menerapkan kebijakan serupa di DPR.”

Pesan kepada staf itu mengatakan siapa pun yang memiliki TikTok di pinranti mereka, akan segera dihubungi untuk menghapusnya.

Pengunduhan aplikasi itu di masa mendatang juga akan dilarang.

TikTok belum memberikan komentar apapun tentang aturan baru di Amerika Serikat itu.

Anggota-anggota parlemen AS telah mengajukan proposal untuk menerapkan larangan aplikasi TikTok secara nasional. (VOA)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel