-->

Belgia Mulai Sidang Kasus Bom di Brussel


BRUSSEL, LELEMUKU.COM - Belgia memulai sidang hari Senin (5/12) untuk menentukan apakah 10 pria berperan dalam pengeboman bunuh diri di Brussel tahun 2016 yang menewaskan 32 orang dan melukai lebih dari 300 orang.

Lebih dari enam tahun setelah penyerangan, hakim ketua Laurence Massart akan mengonfirmasi pada hari Senin identitas semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut, termasuk para terdakwa dan pengacara, untuk mewakili sekitar 1.000 orang yang terdampak oleh serangan yang diklaim oleh ISIS tersebut.

Massart kemudian akan berbicara kepada juri, yang dipilih dari kumpulan 1.000 orang Belgia minggu lalu dalam proses yang berlangsung selama 14 jam.

Sidang pengeboman Brussel itu memiliki hubungan yang jelas dengan sidang di Prancis atas serangan Paris pada November 2015. Enam dari terdakwa Brussel dijatuhi hukuman penjara antara 10 tahun dan seumur hidup di Prancis pada bulan Juni, tetapi sidang di Belgia akan berbeda karena akan diputuskan oleh juri, bukan hakim.

Pengeboman kembar di Bandara Brussel dan bom ketiga di metro kota pada 22 Maret 2016 menewaskan 15 pria dan 17 wanita – berkebangsaan Belgia, Amerika, Belanda, Swedia, dan warga negara Inggris, Tiongkok, Prancis, Jerman, India, Peru dan Polandia – banyak di antaranya tinggal di Brussel, yang merupakan markas besar Uni Eropa dan aliansi militer NATO.

Sembilan pria didakwa dengan beberapa pembunuhan dan percobaan pembunuhan dalam konteks teroris, dengan potensi hukuman seumur hidup. Ke-10 orang didakwa berpartisipasi dalam kegiatan kelompok teroris.

Mereka termasuk Mohamed Abrini, yang menurut jaksa pergi ke bandara dengan dua pelaku bom bunuh diri, tetapi melarikan diri tanpa sempat meledakkan koper bahan peledaknya, dan Osama Krayem, warga negara Swedia yang dituduh berencana menjadi pelaku pengeboman kedua di metro Brussel.

Salah Abdeslam, tersangka utama dalam sidang di Paris, juga menjadi tersangka, bersama dengan, yang oleh jaksa lainnya dikatakan menjadi, tuan rumah atau membantu penyerang tertentu. Salah satu dari 10 orang yang diduga tewas di Suriah akan diadili secara in absentia.

Sidang di bekas markas NATO itu diperkirakan akan berlangsung selama tujuh bulan dan diperkirakan akan menelan biaya sedikitnya $36,9 juta (sekitar Rp580 miliar).(VOA)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel